Mendagri Nilai Pertemuan Tatap Muka Sekolah Tak Hanya Dilihat dari Warna Zonasi

Selasa, 04 Agustus 2020 - 07:40 WIB
loading...
Mendagri Nilai Pertemuan Tatap Muka Sekolah Tak Hanya Dilihat dari Warna Zonasi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyarankan agar pertemuan tatap muka sekolah disesuaikan dengan rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyarankan agar pertemuan tatap muka sekolah disesuaikan dengan rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19. Dimana Satgas Pusat memberikan secara umum, kemudian Satgas Daerah mengatur yang lebih spesifik.

"Mengenai masalah penentuan zona yang diperbolehkan adanya pertemuan tatap muka, saran kami agar Gugus Tugas Pusat memberikan rekomendasi secara umum. Tapi secara spesifik Gugus Tugas masing-masing (daerah) yang memberikan rekomendasi. Namun diskresinya tetap kepada dinas (pendidikan) daerah masing-masing," ujar Tito dikutip dari siaran pers Kemendagri, Selasa (4/8/2020). (Baca juga: Masih Banyak Catatan dari Simulasi Belajar Tatap Muka)

Dia mengatakan bahwa kunci dari pertemuan tatap muka di sekolah ada di Satgas Daerah dan Dinas Pendidikan. Pasalnya kedua pihak inilah yang paling tahu kondisi masing-masing wilayah.

“Gugus Tugas daerah dan dinas ini menjadi penting, menjadi kunci untuk penentuan apakah di tempat itu boleh dilakukan pertemuan tatap muka atau tidak,” jelasnya.

Apalagi menurutnya tidak semua hal bisa hanya dilihat dengan warna zonasi saja. Tapi harus dilihat dari hal spesifik di daerah. (Baca juga: Kisah Guru MTs di Grobogan Rela Naik-Turun Bukit Sambangi Rumah Siswa)

"Mereka yang tahu persis juga masalahnya. Tidak semua daerah yang dilihat (zonasi) warna kuning atau hijau betul-betul menggambarkan situasi yang terjadi. Karena bisa saja di daerah testingnya sangat kuat, sehingga penentuan zona warna ditentukan dari kacamata nasional," paparnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)