Pencopotan Kalapas Tanpa Pembenahan Bukan Solusi Atasi Sel Mewah

Kamis, 15 Juni 2017 - 18:48 WIB
Pencopotan Kalapas Tanpa Pembenahan Bukan Solusi Atasi Sel Mewah
Pencopotan Kalapas Tanpa Pembenahan Bukan Solusi Atasi Sel Mewah
A A A
JAKARTA - Pencopotan jabatan tanpa dibarengi pembenahan menyeluruh di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dinilai bukan solusi untuk mengatasi keberadaan sel mewah.

Maka itu, ‎Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding yakin bahwa sel mewah di Lapas akan tetap ada walaupun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah mencopot jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang, Jakarta Timur, Petrus Kunto Wiryanto dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Cipinang Sugeng Hardono.‎

"Kalau pun misalnya Kemenkumham melakukan suatu tindakan katakan lah mencopot beberapa kepala lembaga permasyarakatannya dan sebagainya yang ada di situ, tapi tanpa ada pembenahan secara menyeluruh tentang perbaikan lembaga permasyarakatan ini, tata kelola yang baik, saya kira tidak akan membawa dampak yang signifikan, kejadian itu pasti berulang dan berulang," ujar Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Sebab, temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) tentang sel mewah yang dihuni narapidana kasus narkoba ‎Haryanto Chandra alias Gombak di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, bukanlah hal baru. "S‎aya kira persoalannya dari dulu, jadi memang persoalan yang ada di Lapas ya," tutur S‎ekretaris Jenderal Partai Hanura ini.

Dia mengaku sejak lama sudah mendengar adanya perlakuan khusus bagi narapidana berduit, sehingga menerima fasilitas berlebih dibanding narapidana lainnya. Dikatakannya, Komisi III DPR pun sudah seringkali mengkritisi sel istimewa di Lapas tersebut.

Diketahui, temuan adanya sel istimewa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, berbuntut panjang. Betapa tidak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Petrus Kunto Wiryanto telah dicopot dari jabatannya.

Tak hanya itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Cipinang Sugeng Hardono juga dicopot. Di samping itu, sejumlah staf Lapas Cipinang yang ikut terlibat memberikan fasilitas ‎sel mewah kepada Haryanto Chandra alias Gombak, ‎narapidana yang divonis 14 tahun penjara atas kasus Narkoba sedang diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.‎
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5163 seconds (0.1#10.140)