DPR Nilai Syarat Tabungan Rp25 Juta Bikin Paspor Rentan Diakali

Minggu, 19 Maret 2017 - 18:12 WIB
DPR Nilai Syarat Tabungan Rp25 Juta Bikin Paspor Rentan Diakali
DPR Nilai Syarat Tabungan Rp25 Juta Bikin Paspor Rentan Diakali
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyatakan, kebijakan Dirjen Imigrasi memberlakukan peraturan kepemilikan tabungan Rp25 juta pada pemohon paspor baru, dinilai akan rentan dikelabui.

"Kita apresiasi ikhtiar Dirjen Imigrasi untuk mencegah praktik perdagangan orang. Namun persyaratan tersebut sangat mudah untuk dikelabui oleh sindikat perdagangan orang," kata Masinton, Minggu (19/3/2017).

"Misalnya, cukup dengan modus menitipkan uang Rp25 juta ke dalam rekening orang yang akan diperdagangkan, maka akan dianggap telah memenuhi syarat untuk memperoleh paspor," imbuhnya.

Masinton menjelaskan, syarat adanya deposito rekening bank sejumlah Rp25 juta bagi WNI yang akan membuat paspor untuk bepergian ke luar negeri itu diatur melalui Surat Edaran Dirjen Imigrasi.

Surat edaran ini sambungnya, bersifat internal, sebagai petunjuk dan panduan teknis bagi petugas imigrasi yang berwenang menerbitkan paspor.

"Khususnya untuk mencegah penyalahgunaan paspor dari perdagangan orang. Pertanyaannya, apakah syarat deposito Rp25 juta yang diatur dalam surat edaran Dirjen Imigrasi ini efektif untuk mencegah perdagangan orang? Maka perlu dievaluasi nantinya," ungkapnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengatakan, proses mencegah meluasnya praktik perdagangan orang ke luar negeri harus dilakukan secara terpadu oleh negara.

"Misalnya dengan pelibatan seluruh instansi pemerintah seperti Kemenlu, Kemenaker, BNP2TKI, Imigrasi, Kepolisian dan Kejaksaan, serta pemerintah daerah terkait," tegas Masinton.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8157 seconds (0.1#10.140)