Sekolah Tolak Beri Ujian Susulan, FSGI: Oknum Guru dan Kepala Sekolah Diskriminatif

Kamis, 16 Juli 2020 - 14:16 WIB
loading...
Sekolah Tolak Beri Ujian Susulan, FSGI: Oknum Guru dan Kepala Sekolah Diskriminatif
Seorang siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Nganjuk tidak naik kelas karena pihak sekolah tidak memberikan ujian penilaian akhir tahun (PAT). Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Seorang siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Nganjuk tidak naik kelas karena pihak sekolah tidak memberikan ujian penilaian akhir tahun (PAT). Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga ada praktik diskriminasi terhadap siswa berinisial RVR itu.

Wasekjen FSGI, Satriwan Salim mengatakan siswa kelas X itu tidak bisa mengikuti ujian PAT karena laptop untuk mengikuti ujian daring rusak. SMAN 2 Nganjuk selama pandemi COVIDd-19 menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). (Baca juga: Tingkat Kehadiran Peserta UTBK Tahap Satu Capai 93,01%)

RVR, menurut Satriwan, sebenarnya sudah meminta untuk mengikuti ujian susulan kepada guru. Namun, guru tersebut tidak mau memberikan kesempatan untuk ujian susulan. “Ketika orang tua ingin menghadap kepala sekolah, yang bersangkutan tidak mau bertemu,” ungkap Satriwan, Kamis (16/7/2020)

Karena tidak mengikuti ujian PAT, nilai lima mata pelajaran, pendidikan agama, jasmani, seni dan budaya, sejarah Indonesia, dan informatika, nol semua. Nilai rapor RVR akhirnya tidak mencapai kriteria ketuntasan minimum (KKM) yang merupakan prasyarat untuk naik kelas.

Satriwan mengungkapkan salah satu alasan guru tidak memberikan ujian PAT susulan karena diperintah kepala sekolah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 dan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru, serta Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian, disebut yang berwenang memberikan penilaian kepada peserta didik adalah guru.

FSGI menilai oknum guru dan kepala sekolah itu telah melanggar Pasal 5 huruf a, b, dan c, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. “Sangat jelas tertulis jika prinsip penilaian oleh pendidik wajib dilakukan secara sahih, objektif, dan adil. Dalam kejadian ini oknum guru dan kepala sekolah telah berlaku tidak adil, diskriminatif, dan tak objektif,” terangnya.

Selama PJJ yang berlangsung tiga bulan terakhir semester lalu, banyak siswa mengalami sejumlah kendala, seperti tidak mempunyai gawai, kuota yang terbatas, dan kesulitan sinyal. Sekolah seharusnya memahami kondisi seperti ini. (Baca juga: Jelang Pembukaan Kembali Sekolah, Begini Cerita Persiapan Orang Tua Murid)

“Mestinya sekolah bersikap bijak, tidak bertindak semaunya. Sebab, sekolah adalah entitas pendidikan bukan perusahaan. Kepala sekolah dan guru yang seharusnya memberikan teladan sebagai pemimpin, bukan pemilik perusahaan,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2271 seconds (0.1#10.140)