Kemendikbud Diminta Tinjau Ulang Semua Regulasi yang Bisa Hambat PJJ

Rabu, 15 Juli 2020 - 18:28 WIB
loading...
Kemendikbud Diminta...
Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih meminta Kemendikbud, meninjau ulang semua regulasi yang bisa menghambat pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), meninjau ulang semua regulasi yang bisa menghambat pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Dia memberikan salah satu contohnya adalah Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2018 yang bisa berdampak pada pencabutan izin kampus bila melanggar ketentuan PJJ. (Baca juga: Tingkat Kehadiran Peserta UTBK Tahap Satu Capai 93,01%).

Dalam Pasal 53 Ayat (1) b di Permenristekdikti 51 Tahun 2018 berbunyi bahwa, setiap kampus yang menyelenggarakan PJJ harus berakreditasi A. "Padahal selama pandemi, semua jenis kampus mau tidak mau PJJ," kata Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (15/7/2020).

Sanksi yang diberikan juga tidak main-main. Bila ketentuan tersebut tidak diindahkan, maka sanksi penutupan sudah mengancam. (Baca juga: Jelang Pembukaan Kembali Sekolah, Begini Cerita Persiapan Orang Tua Murid)

"Kami mendesak Kemendikbud untuk menyelaraskan regulasi tentang pelaksanaan PJJ antara undang-undang dengan aturan di bawahnya. Agar PJJ sebagai bagian dari sisdiknas dan metode pembelajaran di masa pandemi dan setelahnya tidak menjadi kendala," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

(Baca juga: Kemendikbud Mulai Buka Seleksi Calon Guru Penggerak)

Lagipula kata dia, konsideran aturan Permenristekdikti sudah tidak relevan dengan subjek yang mengatur. "Sebelumnya Lembaga yang mengatur adalah Kementerian Ristek-Dikti, sekarang kan sudah bergabung di bawah Kemendikbud kembali dalam dirjen Pendidikan Tinggi, aturan yang seharusnya adalah Permendikbud," ucapnya.

Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Tegal-Brebes, Jawa Tengah ini juga menyampaikan pentingnya penggunaan platform daring buatan anak negeri dalam mendukung pelaksanaan PJJ. “Kemendikbud RI perlu mendukung dan menyosialisasikan tentang penggunaan aplikasi lokal dan mempersiapkan dengan baik agar PJJ tidak tergantung pada produk asing," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Link Pengumuman Hasil...
Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemendikbud dan Kemenag 2024
Dana PIP Kemdikbud 2024...
Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
Mengenal Wahyudi Aksara,...
Mengenal Wahyudi Aksara, Guru Muda yang Nyalakan Pelita di Tanah Borneo
Wahyudi, Guru Inspirator:...
Wahyudi, Guru Inspirator: Melampaui Keterbatasan, Menembus Segala Hambatan Menjadi Kemungkinan
Lebih dari Sekadar Mengajar,...
Lebih dari Sekadar Mengajar, Wahyudi yang Mendidik dengan Hati
Kemendikbud Sisipkan...
Kemendikbud Sisipkan Pendidikan Literasi Finansial melalui Kurikulum Merdeka
Kemendikbudristek Terbitkan...
Kemendikbudristek Terbitkan Panduan Pendidikan Literasi Finansial
Politikus PKS Respons...
Politikus PKS Respons Positif Kemendikbudristek yang Bakal Dipecah Jadi 3
Nadiem Makarim Pamit,...
Nadiem Makarim Pamit, Sampaikan Pesan Khusus ke 3 Menteri Penggantinya
Rekomendasi
10 Gerakan Yoga sebelum...
10 Gerakan Yoga sebelum Makan untuk Meredakan Asam Lambung
3 Santri Hilang Terseret...
3 Santri Hilang Terseret Ombak di Pantai Balekambang Malang
Perempuan Cantik AS...
Perempuan Cantik AS Pergi ke Desa Terpencil India demi Nikahi Teman Instagramnya
Bahas Konflik Gaza dengan...
Bahas Konflik Gaza dengan MBZ, Prabowo: Kita Mencari Upaya Perdamaian
Jet Tempur 3 Mesin Tanpa...
Jet Tempur 3 Mesin Tanpa Ekor Milik China Bikin Heboh, Tandingan Jet Siluman F-47 AS?
Empati dan Peduli, Anggota...
Empati dan Peduli, Anggota DPRD Partai Perindo Petrus Elmiance Bantu 2 Balita Telantar di Manggarai Timur
Berita Terkini
Sirine atau Sirene,...
Sirine atau Sirene, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
5 jam yang lalu
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah PPDS Anestesi? Cek UKT di UI, UGM, Unpad, Unair, dan Unri
10 jam yang lalu
Apa Itu PPDS Anestesi?...
Apa Itu PPDS Anestesi? Tahapan Penting Menjadi Dokter Spesialis
11 jam yang lalu
RBB BUMN 2025, Ini Tutorial...
RBB BUMN 2025, Ini Tutorial Mudah Instal Safe Exam Browser untuk Tes Online
12 jam yang lalu
PIP 2025 Cair Besok,...
PIP 2025 Cair Besok, Begini Cara Penarikannya dari Bank yang Mudah dan Cepat
16 jam yang lalu
Jejak Pendidikan Evandra...
Jejak Pendidikan Evandra Florasta, Pahlawan Timnas U-17 Loloskan Indonesia ke Piala Dunia 2025
19 jam yang lalu
Infografis
Buah Lontar Memiliki...
Buah Lontar Memiliki Manfaat yang Sangat Baik untuk Menu Diet
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved