KPAI Tegaskan, Siswa Hamil Berhak Ikut UN

Jum'at, 20 Maret 2015 - 23:39 WIB
KPAI Tegaskan, Siswa Hamil Berhak Ikut UN
KPAI Tegaskan, Siswa Hamil Berhak Ikut UN
A A A
DEPOK - Menjelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan pemerintah untuk tetap memfasilitasi seluruh siswa berhadapan dengan hukum dapat ikut UN.

Selain itu, pelaksanaan UN yang akan dimulai April nanti membuat KPAI meminta kepada Kemendikbud agar masalah yang sering muncul saat UN tidak terulang lagi.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, masalah distribusi soal UN selalu menghambat pelaksanaan UN. Belum lagi soal kebocoran soal atau kunci jawaban yang disebarkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

"Hal yang perlu dipastikan di antaranya distribusi soal, kualitas cetakan soal, proses pelaksanaan UN harus jujur, anak yang sedang mengalami proses hukum harus dipastikan tetap mendapatkan hak untuk ikut UN," ujar Komisioner KPAI Susanto, Jumat 20 Maret 2015 malam.

Susanto juga mengingatkan, agar siswa hamil tetap bisa mengikuti UN. Hal itu berlaku di setiap daerah yang dapat difasilitasi oleh Dinas Pendidikan.

"Anak yang hamil atau menikah tetap bisa UN atau anak yang sedang mengalami kendala lain sepanjang memenuhi prasyarat akademik harus dipastikan tetap bisa mengikuti UN," katanya.

Pihaknya juga membuka posko pengaduan selama pelaksanaan UN. Apalagi jika ditemukan unsur pelanggaran hak anak dalam persiapan dan pelaksanaan UN.

"Ada pelanggaran hak anak saat UN laporkan ke KPAI Jalan Teuku Umar Nomor 10-12 Menteng Jakarta Pusat, Phone 02131901556 Fax. 021-3900833," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4723 seconds (0.1#10.140)