Tiga perusahaan sepeda Indonesia bebas tuduhan circumvention

Rabu, 19 Juni 2013 - 19:48 WIB
Tiga perusahaan sepeda Indonesia bebas tuduhan circumvention
Tiga perusahaan sepeda Indonesia bebas tuduhan circumvention
A A A
Sindonews.com – Komisi Eropa (KE) telah mengumumkan hasil keputusan akhir atas penyelidikan anti-circumvention terhadap produk sepeda asal Indonesia yang mengecualikan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) kepada tiga produsen (eksportir) Indonesia.

Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Insera Sena (Polygon), PT Terang Dunia Internusa (United) dan PT Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industry (WIM Cycle). Sementara perusahaan asal Indonesia lainnya dikenakan BMAD seperti yang dikenakan terhadap produk asal China yaitu sebesar 48,5 persen.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan memaparkan, penyelidikan BMAD Circumvention terhadap produk sepeda ini dimulai pada tanggal 25 September 2012. Penyelidikan dilakukan atas permohonan dari industri domestik Uni Eropa (UE) yang tergabung dalam the European Bicycle Manufacturers Association (EBMA) mewakili In Cycles—Montagem e Comercio de Bicicletas Lda., S.C. EUROSPORT DHS S.A. dan MAXCOM Ltd.

Menurutnya, penyelidikan ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan terjadinya pengalihan ekspor produk sepeda China dengan CN codes 8712.00.30 dan ex 8712.00.70 ke UE melalui negara lain di antaranya Indonesia.

Dalam upaya melakukan pembelaan, Pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan empat produsen maupun eksportir Indonesia yang menjadi objek verifikasi dan berupaya memberikan informasi serta memfasilitasi perusahaan tersebut.

"Pemerintah Indonesia menyampaikan kepeduliannya, membantu pengisian kuesioner, serta melakukan pendampingan pada saat dilakukan verifikasi di tempat yang dilaksanakan oleh KE pada bulan Desember 2012," kata Oke dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Selain produk sepeda, Oke menjelaskan bahwa KE pernah mengenakan BMAD Circumvention terhadap produk impor asal Indonesia, antara lain terhadap produk Tube or Pipe Fittings of Iron or Stainless sebesar 58,6 persen yang berlaku sejak 1 Desember 2004.

"Saat ini KE juga sedang melakukan penyelidikan yang sama terhadap produk glass fibres yang penyelidikannya dimulai pada 9 April 2013," imbuhnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4442 seconds (0.1#10.140)