Ini bukti kecurangan proyek Hambalang

Kamis, 26 Juli 2012 - 08:52 WIB
Ini bukti kecurangan proyek Hambalang
Ini bukti kecurangan proyek Hambalang
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (PPPSON) Deddy Kusnidar diketahui sempat melakukan korespondensi dengan PT Adhi Karya untuk membahas pembangunan proyek Kementerian pemuda dan Olahraga itu.

Korespondensi itu juga diketahui dilakukan untuk menegaskan PT Adhi Karya tidak akan menuntut Kementerian jika pengajuan dana multiyears untuk proyek itu tidak cair.

Berdasarkan dokumen yang diterima Sindonews Kamis (26/7/2012), pada 19 Agustus 2010 lalu Deddy memberitahukan kepada PT Adhi Karya selaku pemenang tender, jika dana yang telah ada untuk pembangunan proyek itu baru Rp262,7 miliar. Sementara proses pengajuan pelaksanaan kontrak tahun jamak (multiyears) dengan total nilai kegiatan direncanakan sebesar Rp 1,2 triliun sedang dilaksanakan.

Dalam surat itu juga Deddy menegaskan jika pengajuan tersebut tidak disetujui, maka anggaran akan kembali pada anggaran semula, dan pihak penyedia barang dan jasa pemborong tidak akan menuntut ganti rugi kepada pengguna barang dan jasa dalam bentuk apapun.

Surat Deddy Kusdinar kepada P Adhi Karya itu menjadi bukti adanya kongkalikong untuk mengarahkan penganggaran multiyears, sekaligus kongkalikong pemenangan Adhi Karya sejak awal dalam proyek itu.

Padahal, Kemenpora dan PT Adhi Karya baru menandatangani kontrak multiyears proyek Hambalang pada 10 Desember 2010. Sementara persetujuan kontrak tahun jamak disetujui Kementerian Keuangan melalui surat Nomor : S-553/MK.2/2010.

Bukti dokumen itu sendiri diperkuat dengan pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati yang mengatakan, Kemenpora memang telah melakukan pelanggaran aturan penganggaran, karena Kemenpora sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga padahal belum ada persetujuan anggaran.

"Kontrak multiyears itu satu kesatuan, sehingga seharusnya sebelum kontrak multiyears disetujui, maka sebetulnya tidak diperkenankan untuk melakukan kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan multiyears," terang Anny di kantor KPK beberapa waktu lalu.

Anny menegaskan aturan itu jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dimana seharusnya ada persetujuan Menteri Keuangan lebih dulu. Dengan adanya persetujuan itulah yang kemudian dapat menjadi syarat ditandatangani kontrak tahun jamak.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3606 seconds (0.1#10.140)