Pendidikan Nonformal Akan Disertifikasi

Kamis, 13 Oktober 2016 - 08:27 WIB
Pendidikan Nonformal Akan Disertifikasi
Pendidikan Nonformal Akan Disertifikasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mewajibkan lulusan pendidikan nonformal untuk memiliki sertifikat profesi.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) Kemendikbud Harris Iskandar mengatakan, sertifikat ini penting untuk memudahkan mereka mencari kerja.

Harris menjelaskan, Kemendikbud sudah bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memastikan para siswa pendidikan nonformal memenuhi kebutuhan pasar kerja.

"Sama seperti siswa formal, peserta didik pendidikan nonformal juga butuh sertifikat untuk menunjukkan mereka punya kompetensi, sehingga mereka bisa diakui untuk kerja di negara lain," kata Harris seperti dikutip dari Koran SINDO, Kamis (13/10/2016).

Menurut Harris, bantuan kemudahan dari BNSP untuk pembuatan sertifikasi untuk pendidikan nonformal akan menjawab tantangan di bidang sumber daya manusia (SDM).

"Tanggung jawab Kemendikbud dalam kerja sama ini adalah menetapkan target sasaran kelompok serta jenis binaan kelembagaan," tandas Harris.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9885 seconds (0.1#10.140)