PN Jaksel Terima 2 Gugatan Praperadilan Deponering Kasus AS dan BW

Senin, 07 Maret 2016 - 19:17 WIB
PN Jaksel Terima 2 Gugatan Praperadilan Deponering Kasus AS dan BW
PN Jaksel Terima 2 Gugatan Praperadilan Deponering Kasus AS dan BW
A A A
JAKARTA - Aktivis LSM Patriot Demokrat Andar Situmorang mengajukan gugatan praperadilan atas deponering kasus mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan, laporan praperadilan yang diajukan oleh LSM Patriot Demokrat dengan nomor registrasi 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

"Gugatan praperadilan atas nama LSM Patriot Demokrat yang ditandatangani Andar Situmorang. Pelaporannya sekitar pukul 12.30 WIB tadi," ujar Made Sutrisna saat dikonfirmasi Sindonews, Senin (7/3/2016).

Tak hanya dari LSM, PN Jaksel juga menerima permohonan praperadilan deponering AS dan BW atas nama perorangan. "Yang kedua atas nama Bapak Junaidi, dia perorangan tidak mewaliki lemebaga," ucap Made.

Dalam permohonan praperadilan itu, kedua pelapor mempermasalahkan alasan Jaksa Agung HM Prasetyo mengeluarkan kebijakan deponering terhadap AS dan BW. Selain Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti juga menjadi pihak termohon dalam gugatan ini.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah mempertimbangkan ā€ˇsejumlah alasan sebelum mendeponering kasus yang menjerat AS dan BW. Langkah itu, yakni menemui sejumlah pimpinan lembaga negara untuk meminta pertimbangan mereka.

Mulai dari ketua Mahkamah Agung (MA), ketua DPR, dan sampai kapolri tentang rencana menangani perkara AS dan BW itu. Namun demikian, belakangan kebijakan jaksa agung tersebut digugat sejumlah elemen masyarakat dan dinilai telah mendegradasi wibawa lembaga penegak hukum.

PILIHAN:
ATVSI Sepakat Tolak Tayangkan LGBT

Bareskrim Siap Limpahkan Berkas Kasus Kondensat ke Pengadilan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7818 seconds (0.1#10.140)