Nonaktif PT Akan Dicabut jika Pelanggaran Sudah Diperbaiki

Selasa, 06 Oktober 2015 - 12:49 WIB
Nonaktif PT Akan Dicabut jika Pelanggaran Sudah Diperbaiki
Nonaktif PT Akan Dicabut jika Pelanggaran Sudah Diperbaiki
A A A
JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyatakan, penonaktifan 243 Perguruan Tinggi (PT) dilakukan pihaknya lantaran PT yang dimaksud melanggar peraturan yang telah dibentuk Kemenristekdikti.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Kelembagaan Iptek Dikti Patdono Suwignjo mengatakan, penonaktifan tersebut bukan penutupan, tapi sanksi sementara supaya PT memperbaiki kesalahan terhadap pelanggaran yang ada.

"Pelanggaran sudah diperbaikan maka izin diberikan," ujar Patdono di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).

Patdono mengatakan, sejak tahun 2014 Kemenristekdikti telah melakukan penonaktifan kepada 500-an PT yang melanggar. Namun, pada 2015 tinggal sekitar 200-an yang masih dinonaktifkan.

"Pelanggaran bisa terjadi sewaktu-waktu, dan perbaikannya pun bisa dilakukan sewaktu-waktu. Kalau ini konsisten kita lakukan, 2016 akan makin berkurang," tandasnya.

Pilihan:

Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Mandra Berinisial AD
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0350 seconds (0.1#10.140)