Disebut Uang Saku TNI-Polri Melanggar, Ini Kata Ahok

Kamis, 30 Juli 2015 - 10:28 WIB
Disebut Uang Saku TNI-Polri Melanggar, Ini Kata Ahok
Disebut Uang Saku TNI-Polri Melanggar, Ini Kata Ahok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan kalau soal uang saku untuk TNI-Polri tidak melanggar aturan. Pasalnya, pemberian uang saku tersebut sudah tertuang dalam Pergub.

"Kalau begitu dia (DPRD) tanya saja sama Mendagri, ini aturan Pergub sudah lama kok," jawab Ahok singkat di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2015). (Baca: DPRD DKI Tak Setuju Ahok Beri Uang Saku Kepada TNI - Polri)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Mohamad Taufik cenderung tidak setuju jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan uang saku harian sebesar Rp250.000 dan Rp38.000 kepada anggota TNI-Polri yang membantu DKI dalam pengamanan.

Taufik mengaku lebih memilih untuk memberikan dana tersebut dengan hibah. Hibah yang dimaksud oleh Taufik adalah hibah yang diberikan kepada instansi terkait sehingga tidak menabrak aturan yang ada.

PILIHAN:

Ahok Berencana Beri Uang Saku Kepada TNI - Polri

Soal Uang Saku TNI-Polri, Ahok: Sudah Ada Pergub
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5963 seconds (0.1#10.140)