Kejagung Kaji Berkas Kasus Novel Baswedan

Jum'at, 08 Mei 2015 - 15:40 WIB
Kejagung Kaji Berkas Kasus Novel Baswedan
Kejagung Kaji Berkas Kasus Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah mengirim berkas kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berkas Novel sudah diserahkan Bareskrim ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). "Saya dapat laporan dari Jampidum berkas (Novel) sudah diserahkan tahap pertama ke Kejagung," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejagung, Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Prasetyo menjelaskan berkas Novel segera diteliti oleh tim jaksa. Setelah diteliti, jaksa akan mengambil kesimpulan.
Apabila belum lengkap, lanjut dia, berkas akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri. "Setelah itu kita baru bersikap. Yang pasti kita tangani dengan objektif, profesional dan proporsional," tuturnya.

Polri telah menetapkan Novel sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet saat dirinya menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu.

Novel sempat ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kota Depok, Jawa Barat sebelum akhirnya Polri menangguhkan penahanannya.

Penangguhan penahanan Novel atas jaminan lima komisioner KPK. Kemudian Novel mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dan penahanannya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7834 seconds (0.1#10.140)