Novel Sebut Sejumlah Nama Soal Laporan Maladministrasi

Rabu, 06 Mei 2015 - 16:14 WIB
Novel Sebut Sejumlah Nama Soal Laporan Maladministrasi
Novel Sebut Sejumlah Nama Soal Laporan Maladministrasi
A A A
JAKARTA - Tim penasihat hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah melaporkan maladministrasi yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri ke Ombudsman RI.

Menurut koordinator penasihat hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, dugaan maladministrasi yang dilakukan Bareskrim tak hanya menyeret nama Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso. Muji mengatakan, hal ini bermula pada perintah penangkapan Novel oleh Komjen Budi pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari.

"Mau melaporkan maladministrasi Bareskrim atas surat penangkapan, penahanan, penggeledahan rumah dan rekonstruksi," kata Muji berdasar rilis yang diterima Sindonews, Rabu (6/5/2015).

Surat perintah bernomor sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim itu dikeluarkan Budi pada 20 April 2015. Surat inilah yang kemudian dijadikan dasar Bareskrim melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Novel.

Selain Budi Waseso, Muji menyebutkan nama Brigadir (Pol) Yogi Haryanto. Yogi adalah pelapor dugaan kasus yang menyeret Novel. Muji mempertanyakan alasan Yogi melaporkan kliennya. Sebab, pelapor tidak mengalami langsung kejadian tersebut.

"Pelapor melaporkan peristiwa tersebut padahal tidak mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi," ‎imbuhnya.

Selain itu, tercantum juga dalam laporan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Prastowo.

"Dia dilaporkan karena mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasarkan alasan yang sah," ucapnya.

Lima penyidik yang melakukan penangkapan pada Jumat dini hari pun turut dilaporkan oleh Muji. Kelimanya yakni Kombes (Pol) Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D Purwantoro, dan Kompol Teuku Arsya Kadafi.

Kelimanya dianggap melakukan penangkapan dan penahanan di luar tujuan penegakkan hukum dan melanggar prosedur. "Petugas piket Bareskrim Mahendra yang menghalang-halangi akses pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada Novel juga kita laporkan," bebernya.

Baca: Alasan Polri Tahan Novel Baswedan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5867 seconds (0.1#10.140)