Novel Baswedan Laporkan Bareskrim Mabes Polri ke Ombudsman

Rabu, 06 Mei 2015 - 12:22 WIB
Novel Baswedan Laporkan Bareskrim Mabes Polri ke Ombudsman
Novel Baswedan Laporkan Bareskrim Mabes Polri ke Ombudsman
A A A
JAKARTA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan beserta tim kuasa hukumnya resmi melaporkan Bareskrim Mabes Polri ke Ombudsman RI.

Ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya Novel mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agenda kedatangan Novel yakni untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau maladministrasi surat keabsahan penangkapan dan penahanan terhadapnya.

Agenda yang rencananya digelar pukul 11.00 WIB molor hingga 11.30 WIB. Budi Santoso, salah seorang Komisioner Bidang Pengaduan Ombudsman RI menuturkan agenda akan digelar secara tertutup.

"Mohon dimaklumi jadi kami sepakat untuk forum penyampaian laporan itu dilakukan secara internal tertutup dulu," kata Budi di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Seperti diketahui, Novel Baswedan telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 4 Mei 2015.

Gugatan praperadilan diajukan Novel karena keberatan terhadap penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian pada 1 Mei 2015. Adapun objek gugatan Novel terhadap Bareskrim Polri, yakni pertama terkait penangkapan dan penahanan.

Kedua, dasar diterbitkannya surat perintah penangkapan dan penahanan yang salah satunya adalah Surat Perintah Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Nomor Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015.

Ketiga, adanya perbedaan antara perintah Presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan. Meski pada saat itu akhirnya yang bersangkutan ditahan. Selain itu, praperadilan juga diajukan karena beralasan bahwa penangkapan Novel tidak sesuai prosedur.

Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Saat peristiwa itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5928 seconds (0.1#10.140)