Praperadilan Jadi Jalan Bareskrim Jelaskan Proses Hukum Novel

Rabu, 06 Mei 2015 - 10:01 WIB
Praperadilan Jadi Jalan Bareskrim Jelaskan Proses Hukum Novel
Praperadilan Jadi Jalan Bareskrim Jelaskan Proses Hukum Novel
A A A
JAKARTA - Pengajuan gugatan praperadilan oleh Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dinilai sebagai hal yang positif. Bahkan, langkah hukum tersebut kini sudah tidak menjadi perdebatan di tengah publik.

"Praperadilan yang diajukan Novel Baswedan perlu dimaknai secara positif," kata Anggota Komisi III Arsul Sani kepada Sindonews, Rabu (6/5/2015).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, setelah gugatan diajukan hal-hal yang dipersoalkan dalam proses hukum terhadap Novel Baseedan akan dinilai oleh lembaga yang berwenang yakni praperadilan.

Sehingga, lanjut Arsul, gugatan pra peradilan kini tidak lagi bergulir menjadi perdebatan publik di media. Sementara itu bagi pihak Bareskrim Mabes Polri, Arsul menambahkan, praperadilan dapat digunakan sebagai kesempatan untuk menerangkan kepada publik tentang pertimbangan yang melandasi ditahannya Novel Baswedan.

"Bagi Bareskrim, praperadilan juga bisa menjadi kesempatan untuk menerangkan kepada publik sejelas-jelasnya tentang hal yang melandasi tindakan-tindakan hukum yang diambilnya dalam kasus Novel Baswedan," ucap Arsul.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5321 seconds (0.1#10.140)