Penangkapan Novel Jangan Digulirkan Jadi Polemik Kriminalisasi

Minggu, 03 Mei 2015 - 16:29 WIB
Penangkapan Novel Jangan Digulirkan Jadi Polemik Kriminalisasi
Penangkapan Novel Jangan Digulirkan Jadi Polemik Kriminalisasi
A A A
JAKARTA - Penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri jangan dipolemikkan sebagai kriminalisasi hukum.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah mengingatkan selama penangkapan tersebut sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai wajar.

"Maka penangkapan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan menjadi isu kriminalisasi terhadap KPK, apalagi dijadikan benih konflik baru antara KPK dan Polri," kata Basarah saat berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (3/5/2015).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan Bareskrim Mabes Polri bersikap transparan dalam menangani proses hukum yang melibatkan Novel Baswedan.

Sebaliknya, lanjut Basarah, jika Polri tidak memiliki alat bukti kuat dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Novel Baswedan, maka sepantasnya juga Bareskrim membebaskan penyidik senior di KPK itu.

Basarah juga berharap ke depan jika ada anggota atau petinggi Polri yang ditangkap jangan ada lagi isu kriminalisasi di balik penangkapan tersebut. "Sudah saatnya bangsa kita mendewasakan diri dalam berhukum," tukasnya.

Bareskrim Mabes Polri memutuskan untuk menahan Novel Baswedan usai melakukan pemeriksaan. Namun, Novel Baswedan akhirnya dilepaskan setelah ada kesepakatan antara Polri dengan pelaksana tugas (plt) Pemimpin KPK untuk dilakukan penagguhan penahanan.

Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet ketika masih menjabat sebagai Kasatserse Polres Bengkulu.

Baca: Novel Baswedan Klaim Dikriminalisasi Polri.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6620 seconds (0.1#10.140)