PMHI Sebut Jokowi Intervensi Kasus Novel Baswedan

Sabtu, 02 Mei 2015 - 17:02 WIB
PMHI Sebut Jokowi Intervensi Kasus Novel Baswedan
PMHI Sebut Jokowi Intervensi Kasus Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Polri melepaskan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dikritik Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI).

Ketua PMHI Fadli Nasution mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi selaku kepala negara bisa menggunakan instrumen kenegaraan yang dimiliki, tanpa harus menyampaikan ke publik.

Artinya, kata dia, Jokowi bisa memanggil Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti terlebih dahulu, untuk mempertanyakan bagaimana persoalannya, kemudian mencari solusinya.

"Bukan kemudian Presiden menyampaikan langsung ke publik, kepada masyarakat, tentang instruksi yang kesannya jadi intervensi. Lepaskan, bebaskan," kata Fadli Nasution usai diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Telenovela KPK-Polri di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2015).

Sehingga menurutnya, Jokowi telah memberikan contoh yang kurang baik terhadap proses kenegaraan. "Kalau tidak ditaati bagaimana? Konsekuensinya kepada presiden," ungkapnya.

Dia berpendapat, jika instruksi itu merupakan Instruksi Presiden (Inpres), maka Jokowi harus menjadikan instruksi itu sebagai norma hukum tertulis.

"Karena norma itu tertulis, maka harus dibentuk menjadi peraturan perundang-undangan yang mengikat untuk itu. Tapi presiden cuma lisan. Tapi bilangnya saya instruksikan," tuturnya.

Sekadar diketahui, Novel dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat dia menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.

Kasus yang menyeret Novel ini sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak Kejaksaan dan keluarga korban.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5510 seconds (0.1#10.140)