Dinillai Tak Tepat, Kritik Ombudsman soal Jabatan di BUMN

Senin, 13 Juli 2020 - 18:10 WIB
loading...
Dinillai Tak Tepat,...
Isu mengenai rangkap jabatan di lingkungan BUMN terus mencuat menjadi pembahasan publik. Terlebih setelah Ombudsman melakukan rilis daftar rangkap jabatan di dalam BUMN. Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Isu mengenai rangkap jabatan di lingkungan BUMN terus mencuat menjadi pembahasan publik. Terlebih setelah Ombudsman melakukan rilis daftar rangkap jabatan di dalam BUMN.

Daftar itu diperkuat melalui pernyataan salah satu anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih yang menyatakan rangkap jabatan bukan hanya dari kalangan BUMN sendiri. Namun juga dari dari lintas kementerian lain, bahkan kalangan

Menanggapi itu, analis kebijakan publik Abi Rekso menilai aneh jika Ombudsman hanya menyasar kepada BUMN.

Dia menegaskan berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pasal 3 huruf d. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa Ombudsman tidak boleh memihak.

“Agak aneh kalau anggota Ombudsman hanya menyasar Kementerian BUMN dalam kasus ini. Padahal dia juga menyatakan ada keterlibatan dari lintas kementerian, atau bahkan jajaran aparat TNI dan Polri. Sudah sepatutnya Alamsyah Saragih juga melayangkan nota protes kepada lintas kementerian, atau bahkan mabes TNI dan Polri. Agar menarik kembali pejabatnya dari BUMN. Hingga detik ini, saya belum mendengar Ombudsman melayangkan nota protes secara resmi kepada instansi di luar BUMN,” tutur Abi Rekso kepada wartawan.( )

Dia mengapresiasi pelaporan masyarakat kepada Ombudsman berkaitan isu rangkap jabatan. Menurut dia, itu memang menjadi tanggung jawab dari Ombudsman.

Namun dirinya menyayangkan ketika Ombudsman tidak membuka kepada publik atas pelaporan masyarakat, dengan alasan keamanan. Padahal secara teknis data pelapor tetap bisa dirahasiakan, tanpa menghilangkan esensi isi pelaporan tersebut.

Ketika ditanya wartawan, kenapa Ombudsman harus juga mengirim nota keberatan (protes) kepada instansi-instansi terkait (di luar BUMN)? Bukankan melayangkan kepada Kementerian BUMN sudah cukup untuk menyikapi isu rangkap jabatan?

Abi menjelaskan, tugas utama Ombudsman sebenarnya adalah menyelidiki maladministrasi antar lembaga negara, itu amanah undang-undangnya. Maka semestinya Ombudsman melakukan penyelidikan administrasi lintas kelembagaan lebih dahulu.

Salah satu caranya, dengan melayangkan surat untuk meminta keterangan dari lembaga-lembaga terkait (di luar BUMN). Karena para pejabat ASN, Kejaksaan, TNI dan Polri bisa menduduki jabatan di BUMN juga atas persetujuan administrasi dari lembaganya masing-masing. Semestinya Ombudsman melakukan klarifikasi dan verifikasi atas putusan administrasi dari setiap lembaga terkait.

“Ombudsman seharusnya berbicara berdasarkan putusan administrasi yang berlaku. Temukan dahulu wilayah maladimistrasinya? Baru disitulah kewenangan Ombudsman hadir. Jangan keluar terlalu jauh dari kewenangan yang diamanahkan UU No. 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia” tegas Abi Rekso.

Dia berpendapat bahwa nota protes Ombudsman kepada BUMN terkesan sarat kepentingan. Karena terkait kode etik jabatan ASN, di bawah kewenangan Komisi ASN (KASN). Kode etik jabatan TNI dan Polri, di bawah Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Kode etik jabatan Kejaksaan, di bawah Komisi Kejaksaan RI.

Menurut dia, jika Ombudsman dalam rangka memperkuat sistem bernegara, maka sudah semestinya langkah yang dilakukan juga sesuai dengan ketatanegaraan yang telah disepakati.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)