KPK Ajukan Penangguhan Penahanan Novel Baswedan

Jum'at, 01 Mei 2015 - 13:28 WIB
KPK Ajukan Penangguhan Penahanan Novel Baswedan
KPK Ajukan Penangguhan Penahanan Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penangguhan penahanan terhadap penyidiknya, Novel Baswedan. Novel, ditahan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dini hari tadi.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, para Pemimpin KPK memberikan jaminan bahwa Novel tidak melarikan diri.

"Kami menjamin dia tidak akan menghilangkan barang bukti, karena peristiwanya sudah 10-11 tahun lalu," kata Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Johan mengatakan, surat penangguhan penahanan terhadap Novel sudah ditandatangani kelima Pemimpin KPK. Namun, Johan belum dapat memastikan kapan surat itu akan disampaikan ke Bareskrim Polri.

"Sudah dibuat. Namun belum tahu akan dikirim kapan," kata Johan.

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik KPK Novel Baswedan ditahan Bareskrim Polri. Novel ke luar dari Gedung Bareskim Polri sekitar pukul 11:10 WIB langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua Depok dengan mobil Avanza silver dan tangan terborgol.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0246 seconds (0.1#10.140)