Hakim Tipikor Denda Eks Wakakorlantas Polri Rp250 Juta

Rabu, 22 April 2015 - 14:59 WIB
Hakim Tipikor Denda Eks Wakakorlantas Polri Rp250 Juta
Hakim Tipikor Denda Eks Wakakorlantas Polri Rp250 Juta
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjatuhi denda senilai Rp250 juta untuk mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo

"Denda Rp250 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Dalam putusan itu, Didik juga dijatuhi pidana tambahan berupa biaya pengganti sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana enam bulan," ucap Ibnu Basuki.

Sebelumnya, dalam vonis ini Didik juga dijatuhi pidana lima tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara.

Di mana dalam tuntutan jaksa memohon majelis hakim menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan. Jaksa juga meminta hakim menghukum Didik untuk membayar uang pengganti Rp50 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah satu bulan putusannya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita negara untuk dilelang. Bila belum mencukupi maka diganti dengan penjara selama dua tahun.

Jaksa menilai perbuatan Didik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0995 seconds (0.1#10.140)