KPAI: Pembukaan Sekolah Harus Merujuk Pada SKB Empat Menteri

Senin, 13 Juli 2020 - 09:35 WIB
loading...
KPAI: Pembukaan Sekolah Harus Merujuk Pada SKB Empat Menteri
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengungkapkan ada sekolah yang nekat melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan ada sekolah yang nekat melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. Padahal, angka kasus positif COVID-19 masih tinggi dan berstatus zona merah.

KPAI menerima pengaduan dari Kota Bekasi, Pekalongan, dan Mataram. Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan masyarakat di wilayah tersebut mengaku khawatir jika sekolah dibuka karena masih ada kasus positif COVID-19. (Baca juga: 4 Kampus di Dunia Paling Sulit Ditembus Calon Mahasiswa)

Kota Bekasi sudah menetapkan empat sekolah percontohan, yakni dua sekolah dasar (SD) dan dua sekolah menengah pertama (SMP). Retno menilai SD seharusnya tidak bisa dibuka di masa awal. Sebaiknya didahulukan itu SMP dan sekolah menengah atas (SMA.

KPAI pun melakukan penelusuran tersebut rencana itu. Salah satu orang tua siswa, menurutnya, menyatakan sekolah memberikan kebebasan kepada anak untuk belajar daring atau luring.

“Itu suatu langkah positif karena suara anak dan orang tua di dengar. Perkiraan orang tua tersebut, lebih banyak memilih online,” terangnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020).

Dia mengungkapkan kasus di Kota Mataram terjadi karena beredarnya Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 420/3266.UM/Dikbud tentang Layanan Pembelajaran Tahun 2020/2021. Dalam lampiran itu disebutkan para guru wajib hadir di sekolah pada 13-18 Juli 2020 untuk merancang masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) dan persiapan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Lalu, pelaksanaan MPLS akan dilaksanakan 20-25 Juli yang dihadiri peserta didik baru. Memang jumlahnya dibatasi, yakni 100 orang dan lamanya waktu 4 jam per hari.

Informasi terbaru, Surat Kepala Dinas Pendidikan NTB itu akan dicabut karena Gubernur NTB Zulkieflimansyah menolah pembukaan sekolah. Berdasarkan penelusuran KPAI pada akhir pekan lalu, jumlah orang tanpa gejala (OTG) di NTB mencapai 70 orang, 255 orang dalam pemantauan (ODP), dan 434 pasien dalam pengawasan (PDP).

Sementara itu, di Pekalongan kasus positif COVID-19 sebanyak 16 orang, 233 ODP, dan 7 PDP. Sedangkan Kota Bekasi, positif Covid-19 sebanyak 20 orang, 103 ODP, dan I PDP.

Retno menerangkan kasus COVID-19 di NTB menunjukkan peningkatan. Di Kota Bekasi, memang ada enam kecamatan yang tidak ada pertambahan kasus positif COVID-19. Namun, ada enam kecamatan yang berstatus zona merah, seperti Medan Satria dan Mustika Jaya.

Hanya Kota Pekalongan yang menunjukkan tren penurunan kasus COVID-19. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (Pendidikan dan Kebudayaan, Agama, Kesehatan, dan Dalam Negeri) Nomor 01 Tahun 2020, dinyatakan hanya sekolah di zona hijau yang diperbolehkan dibuka. ( )

Dalam SKB itu disebutkan empat syarat untuk melakukan KBM tatap muka, yakni kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah siap melaksanakan, dan orang tua murid setuju. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3107 seconds (0.1#10.140)