Pemerintah Diminta Waspadai Potensi Perdagangan Orang di Era Pandemi

Minggu, 12 Juli 2020 - 10:51 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Waspadai Potensi Perdagangan Orang di Era Pandemi
Kematian ABK asal Indonesia Hasan Afriadi, akibat kekerasan di kapal nelayan berbendera Cina Lu Huang Yuan Yu 118, merupakan sinyal baru pelanggaran HAM. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kematian ABK asal Indonesia Hasan Afriadi (Yadi), akibat kekerasan di kapal nelayan berbendera Cina Lu Huang Yuan Yu 118, merupakan sinyal baru pelanggaran HAM dengan adanya ekploitasi tenaga kerja Indonesia di luar wilayah RI.

(Baca juga: Bertambah 1.671 Kasus, Total 74.018 Orang di Indonesia Positif Covid-19)

Wakil Sekjen DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Erwin Bachtiar menyatakan, pihaknya menyampaikan bela sungkawa atas peristiwa itu. Ia menganggap, kasus ini 'alarm' bagi semua pihak khususnya instansi berwenang untuk meningkatkan kewaspadaan.

"Peristiwa ini merupakan alarm bagi kita untuk meningkatkan kewaspadaan, terlebih lagi dengan meningkatnya tingkat pengangguran sebagai dampak Pandemi Covid-19, berpotensi dimanfaatkan oleh oknum penyalur tenaga kerja illegal yang mengarah pada perdagangan, penyelundupan dan perbudakan tenaga kerja Indonesia," kata Erwin, Minggu (12/7/2020).

(Baca juga: 1.163 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19, 770 di Antaranya Sembuh)

Erwin menuturkan, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 menyebutkan, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.

Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Untuk mengantisipasi hal ini tidak terjadi lagi di masa mendatang, kata Erwin, pemerintah Indonesia harus meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum terhadap oknum-oknum penyalur tenaga kerja illlegal yang melakukan tindakan perdagangan orang.

"Pemerintah harus menghukum pihak-pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung di dalam tindakan kekerasan yang membawa kematian kepada saudara Yadi dan memberikan restitusi terhadap keluarga yang menjadi korban sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Diketahui, Yadi meninggal diduga akibat pemukulan dari kapten kapal. Setelah penganiayaan itu korban jatuh sakit. Yadi meninggal pada saat kapal melakukan operasi penangkapan cumi di perairan Argentina sekitar dua pekan lalu. Adapun korban direkrut dan dikirim oleh PT MTB di Tegal. PT MTB adalah perusahaan yang tersangkut masalah serupa, yakni dugaan perdagangan orang untuk dipekerjakan di kapal China yang berujung penganiayaan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1458 seconds (0.1#10.140)