Eks Petinggi Korlantas Polri Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Senin, 16 Maret 2015 - 20:47 WIB
Eks Petinggi Korlantas Polri Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Eks Petinggi Korlantas Polri Dituntut Tujuh Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo dituntut hukuman selama tujuh tahun penjara.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Didi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Korlantas Mabes Polri melakuan korupsi dalam pengadaan simulator kemudi roda dua dan roda empat pada tahun 2011.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU KMS Abdul Roni selaku ketua mdengan anggota Haerudin, Hendra Eka Saputra, Ni Nengah Gina Saraswati, dan Fitriansyah Akbar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/3/2015) malam.

Didik yang tampil mengenakan batik krem coklat lengan panjang dan celana hitam serius selama mengikuti sidang.

Jaksa menyatakan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama yakni dengan dengan mantan Kepala Korlantas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Irjen Pol Djoko Susilo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto.

Kemudian, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Ketua Panitia Lelang AKBP Teddy Rusmawan.

"Menuntut, supaya majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didik Purnomo berupa pidana selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidar 6 bulan," tutur Haerudin saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa juga meminta hakim menghukum Didik untuk membayar uang pengganti Rp50 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah satu bulan putusannya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita negara untuk dilelang.

Bila belum mencukupi maka diganti dengan penjara selama dua tahun. "Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik," tegas Haerudin.

Dia menegaskan, perbuatan Didik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat(1 KUHP. "Sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Haerudin.

Ketua Tim Penasehat Hukum Didik, Harry Pontoh mengaku pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). "Nanti pembelaan dari kami dan dari terdakwa sendiri," ujar Harry.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5820 seconds (0.1#10.140)