Kubu Ical Akan Laporkan Muladi, Pihak Agung Terkejut

Minggu, 22 Februari 2015 - 13:35 WIB
Kubu Ical Akan Laporkan Muladi, Pihak Agung Terkejut
Kubu Ical Akan Laporkan Muladi, Pihak Agung Terkejut
A A A
JAKARTA - Perseteruan internal Partai Golkar semakin panas. Kabar terbaru menyebutkan, kubu Aburizal Bakrie melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra berencana mengadukan hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang dipimpin Muladi kepada pihak berwajib.

Dalam surat Ihza dan Ihza Law Firm yang ditujukan kepada majelis hakim perkara Nomor 8/Pdt.Sus/2011/PN.Jkt.Brt pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan ditandatangani Yusril Ihza Mahendra, Agung Dwwarsono dan Gousta Feriza, pada poin ketiga menyebutkan rencana itu.

"Bahwa Surat Mahkamah Partai Golkar No. 02/P- Golkar/II/2015, tanggal 9 Februari 2015 adalah bentuk intervensi terhadap pengadilan dan adanya indikasi contempt of court untuk itu kami me-reserve hak-hak kami untuk mengadukan kepada pihak berwajib"

Demikian isi surat kuasa hukum Ical, Yusril Izhamahendra kepada majelis hakim PN Jakarta Barat tertanggal 17 Februari 2015.

Menanggapi rencana Yusril Ihhza Mahendra yang juga kuasa hukum Aburizal Bakrie atau Ical, Ketua DPP Partai Golkar dari kubu Agung Laksono, Leo Nababan mengaku kaget atas informasi tersebut.

"Ah apa benar itu?, Saya kaget mendengarkan perihal ini. Nanti akan saya cek dulu," katanya ketika dihubungi via telpon, Minggu (22/2/2015).

Meski begitu Leo menilai, personel MPG sejatinya adalah figur yang mengerti berintegritas tinggi dan mengerti masalah hukum.

”Hakim MPG sangat kredibel.Khusus Prof. Muladi, dia dalah mantan rektor Undip dan mantan Gubernur Lemhanas. Jadi saya nilai Muladi adalah pribadi yang tidak diragukan lagi integritas dan kualitasnya. Bahkan beliau adalah guru politik saya," jelasnya.

Leo juga sangat menyayangkan langkah kubu Ical yang berencana melaporkan Muladi yang sedang menjalankan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perintah PN Pusat yakni memerintahkan agar persoalan Partai Golkar diselesaikan melalui sidang MPG. "Ini sungguh sangat sangat saya sesali," sebutnya.

Bahkan pihak Ical tidak mau hadir dalam sidang MPG untuk menjalankan amar putusan PN Jakpus. Inikan sama saja Ical sebagai lembaga independen partai.

"Pertama sidang mereka (Ical) tidak mau datang. Lalu sidang kedua mereka sebut mau datang tapi minta ditunda seminggu dulu," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6036 seconds (0.1#10.140)