Putri Candrawathi Ngaku 3 Kali Dibanting, Hakim Ingatkan Kasus Pelecehan Sudah Disetop
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi masih ngotot mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Istri Ferdy Sambo itu mengklaim diperkosa, diancam, hingga tiga kali dibanting.
Hal itu dikatakan Putri dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso bertanya apakah Putri tahu atau tidak proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian. Putri mengaku tidak mengetahui persis.
Hakim lantas bertanya sudah berapa lama Putri mendampingi suaminya, Ferdy Sambo menjadi polisi. Putri menjawab sudah 20 tahun.
"Tidak pernah hadir pemakaman anggota Polri sedikit pun?" tanya hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
"Sering, Yang Mulia," jawab Putri.
Putri mengaku tidak tahu persis apa saja syarat-syarat agar anggota Polri itu mendapatkan kehormatan pada saat dimakamkan. Hakim lantas memberitahu Putri, guna mendapatkan kehormatan dalam pemakaman bagi anggota Polri itu, dia tidak boleh mendapatkan pencemaran sedikit pun ataupun noda dalam catatan kariernya.
Faktanya, kata hakim, almarhum Brigadir J dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Jika memang Brigadir J itu telah melakukan pelecehan seksual pada Putri sebagaimana klaim istri Ferdy Sambo itu, Brigadir J tak bakal dimakamkan secara kehormatan.
"Kedua, apa yang Saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi, sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) mengenai hal itu," tutur hakim.
Menanggapi itu, Putri tetap bersikeras bahwa Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan terhadap dirinya dengan cara membantingnya sebanyak 3 kali. Maka itu, Putri mengaku heran mengapa institusi Polri memberikan penghargaan kala pemakaman Brigadir J.
"Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan, membanting saya 3 kali ke bawah, itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri.
"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu, saya tidak tahu, mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," beber Putri.
Hal itu dikatakan Putri dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso bertanya apakah Putri tahu atau tidak proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian. Putri mengaku tidak mengetahui persis.
Hakim lantas bertanya sudah berapa lama Putri mendampingi suaminya, Ferdy Sambo menjadi polisi. Putri menjawab sudah 20 tahun.
"Tidak pernah hadir pemakaman anggota Polri sedikit pun?" tanya hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
"Sering, Yang Mulia," jawab Putri.
Putri mengaku tidak tahu persis apa saja syarat-syarat agar anggota Polri itu mendapatkan kehormatan pada saat dimakamkan. Hakim lantas memberitahu Putri, guna mendapatkan kehormatan dalam pemakaman bagi anggota Polri itu, dia tidak boleh mendapatkan pencemaran sedikit pun ataupun noda dalam catatan kariernya.
Faktanya, kata hakim, almarhum Brigadir J dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Jika memang Brigadir J itu telah melakukan pelecehan seksual pada Putri sebagaimana klaim istri Ferdy Sambo itu, Brigadir J tak bakal dimakamkan secara kehormatan.
"Kedua, apa yang Saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi, sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) mengenai hal itu," tutur hakim.
Menanggapi itu, Putri tetap bersikeras bahwa Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan terhadap dirinya dengan cara membantingnya sebanyak 3 kali. Maka itu, Putri mengaku heran mengapa institusi Polri memberikan penghargaan kala pemakaman Brigadir J.
"Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan, membanting saya 3 kali ke bawah, itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri.
"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu, saya tidak tahu, mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," beber Putri.
(rca)