Dilantik Mendagri, Muhammad Musa’ad Sah Jadi Pj Gubernur Papua Barat Daya

Jum'at, 09 Desember 2022 - 15:17 WIB
loading...
Dilantik Mendagri, Muhammad...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Muhammad Musa’ad sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Muhammad Musa’ad sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya . Pelantikan itu berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya. Tito pun membacakan sumpah janji jabatan untuk Pj Gubernur Papua Barat Daya yang diikuti Muhammad Musa’ad.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat Gubernur Papua Barat Daya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD RI Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya dan berintegritas serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," kata Tito diikuti Pj Gubernur Papua Barat Daya.



Usai pembacaan sumpah janji jabatan, dilakukan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah janji jabatan dan pakta integritas. Lalu, dilanjutkan pemasangan tanda pangkat penyematan tanda jabatan dan penyerahan Keppres.

Sebelumnya, Tito meresmikan Provinsi Papua Barat Daya. "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa pada hari ini Jumat tanggal 9 Desember 2022 bertempat di Jakarta saya Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi dan memberikan berkat kepada kita semua amin," kata Tito.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1225 seconds (0.1#10.140)