Kasus Net89, Bareskrim Sita Gedung Senilai Rp4,5 Miliar Milik PT SMI

Selasa, 06 Desember 2022 - 15:44 WIB
loading...
Kasus Net89, Bareskrim Sita Gedung Senilai Rp4,5 Miliar Milik PT SMI
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan gedung yang disita terkait kasus Net89 merupakan kantor PT SMI sebagai platform Net89. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap sebuah gedung di Jakarta Barat terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 .Gedung yang disita itu merupakan kantor PT SMI sebagai platform Net89. Adapun bangunan itu bernilai Rp4,5 Miliar.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset Neo Soho PT. SMI lantai 31 senilai Rp4,5 Miliar," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Sementara itu, kata Nurul, penyidik Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti yang disinyalir terkait perkara tersebut dari proses penggeledahan.

"Dari hasil kegiatan penggeledahan penyidik mendapatkan beberapa barang berupa dua unit laptop, lima unit PC, satu bundel printout dokumen solusi bantuan final SMI, satu bundel data print out permohonan akses card soho capital," jelas Nurul.

"Satu buah majalah properti dan bank dengan cover foto saudara AA selaku CEO PT SMI dan satu buah majalah main income dengan cover 12 orang leader mereka 12 orang yang terbaik," sambung Nurul.

Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Kemudian LSH, selaku Direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89. Kemudian lima orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.

Namun, HS salah satu tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)