Kuliah S2 di Lapas Sukamiskin Ditinjau Ulang

Selasa, 09 Desember 2014 - 04:08 WIB
Kuliah S2 di Lapas Sukamiskin Ditinjau Ulang
Kuliah S2 di Lapas Sukamiskin Ditinjau Ulang
A A A
BANDUNG - Polemik pembukaan perkuliahan program pasca sarjana (S2) ilmu hukum bagi narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung, terus bergulir.

Setelah dikritik pedas oleh KPK, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Danang Purnomo memutuskan program kerja sama antara Lapas Sukamiskin dengan Universitas Pasundan (Unpas) Bandung itu bakal ditinjau ulang.

"Kita putuskan program itu akan ditinjau ulang karena tidak sesuai dengan visi misi kita," kata Danang kepada wartawan di Bandung, Senin (8/12/2014).

Menurut Danang, kalaupun ingin membuka perkuliahan bagi narapidana, seharusnya untuk jenjang strata 1 (S1) dan diperuntukkan bagi narapidana yang berekonomi lemah, bukan narapidana kasus korupsi yang mayoritas mampu secara ekonomi.

"Jadi visi misi kita itu kalaupun ingin membuka perkuliahan itu untuk warga binaan (narapidana) yang secara ekonomi lemah. Untuk itu kuliahnya pun harus gratis, tidak bayar," kata Danang.

Danang memastikan peninjauan ulang program perkuliahan pasca sarjana ilmu hukum hasil kerja bareng Lapas Sukamiskin dengan Unpas ini bakal dilakukan sesegera mungkin. "Lebih cepat, lebih baik," tukas Danang.

Pernyataan Danang itu terkait permintaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang mengaku telah meminta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung untuk menghentikan program pendidikan pasca sarjana bagi para narapidana. Menurut Yasonna, narapidana tidak perlu diberi pendidikan hingga strata dua (S2) karena pendidikannya sudah dianggap mapan.

Yasonna menganggap para narapidana yang mengikuti kelas perkuliahan di Lapas itu memiliki ilmu yang cukup sebagai bekal saat keluar dari penjara nantinya. Ia menambahkan, hal berbeda dengan narapidana usia muda yang belum sempat menempuh pendidikan strata satu karena mendekam di penjara.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 23 terpidana kasus tindak pidana korupsi yang ditahan di Lapas Sukamiskin mengikuti program pasca sarjana hukum. Program tersebut berjalan selama 18 bulan hingga para peserta program S2 itu mendapat gelar magister hukum.

Para terpidana korupsi yang ikut program tersebut antara lain Muhammad Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Rudi Rubiandini, Adrian Woworuntu, Hotasi Nababan dan Nursetiadi Pamungkas.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7790 seconds (0.1#10.140)