Alasan Pemilihan Pemimpin KPK Tak Bisa Ditunda

Rabu, 03 Desember 2014 - 11:38 WIB
Alasan Pemilihan Pemimpin KPK Tak Bisa Ditunda
Alasan Pemilihan Pemimpin KPK Tak Bisa Ditunda
A A A
JAKARTA - Hari ini, Komisi III DPR mengagendakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pemimpin KPK untuk mencari pengganti Busyro Muqoddas yang habis masa jabatannya.

Anggota Komisi III Didik Mukrianto menyampaikan, berdasarkan Pasal 30 Ayat (10) UU Nomor 30 Tahun 2002, DPR wajib memilih dan menetapkan capim KPK yang telah diusulkan presiden paling lambat tiga bulan sejak diterimanya usulan dari presiden.

"Kewajiban konstitusional DPR adalah memilih dan menetapkan capim KPK yang diusulkan presiden paling lambat 15 Januari 2015," ujar Didik saat dihubungi wartawan, Rabu (3/12/2014).

Dengan adanya keterbatasan waktu dan dipotong masa reses maka menganut peraturan tersebut DPR tak bisa menunda pemilihan pemimpin KPK tersebut.

"Mengingat bahwa schedule reses DPR direncakanan antara tanggal 6 Desember 2014 hingga 11 Januari 2015, menurut hemat saya DPR mempunyai fleksibilitas dan waktu yang cukup untuk memilih dan menetapkan capim KPK," terangnya.

Namun begitu, politikus Partai Demokrat ini yakin sisa waktu dua hari sebelum reses komisi yang membidangi masalah hukum dan perundang-undangan bisa menyelesaikan.

"Dalam konteks ini, DPR punya waktu yang cukup untuk melakukan kewajiban konstitusional tersebut sebelum dan/atau sesudah reses," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5038 seconds (0.1#10.140)