Majelis Hakim Vonis Tiga Eks Pegawai KPP PMA, 3 dan 5 Tahun Penjara

Senin, 06 Juli 2020 - 21:10 WIB
loading...
Majelis Hakim Vonis Tiga Eks Pegawai KPP PMA, 3 dan 5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana kepada tiga mantan pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta, masing-masing selama tiga dan lima tahun penjara, Senin (6/7/2020). FOTO/SINDOnews/RAKA D
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana kepada tiga mantan pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta, masing-masing selama tiga dan lima tahun penjara. Ketiganya ialah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Hadi Sutrisno, mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari, dan mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak M Naim Fahmi.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Suparman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020).

Hadi dan Jumari divonis tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Adapun Naim divonis lebih berat yakni lima tahun bui dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.( )

Hukuman bagi ketiganya tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa awalnya menuntut Hadi dan Jumari dihukum lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Naim dituntut enam tahun bui dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis mengungkapkan hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian perbuatan para terdakwa mengakibatkan pengaruh negatif dalam penerimaan pajak negara. Khusus Naim, majelis menilai yang bersangkutan tidak berterus terang dan memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.

"Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan telah mengembalikan uang hasil perbuatannya ke KPK," kata hakim.(Baca Juga: Kasus Pajak, Eks Kepala KPP PMA Didakwa Terima Suap Rp2,3 M)

Diketahui dalam dakwaan, Hadi, Jumari, dan Naim disebut menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim, dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE, LTD, Katherine Tan Foong Ching. Ketiganya diyakini menerima USD96.375 (Rp1,3 miliar). Suap tersebut dimaksudkan agar ketiganya menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi yang diajukan PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Kepala KPP PMA 3 Jakarta Yul Dirga.

Untuk pengurusan restitusi pajak pada 2015, Hadi, Jumari, Naim, serta Yul Dirga masing-masing menerima USD18.425 (Rp262 juta) dari Darwin Maspolim. Terkait restitusi pajak 2016, ketiga terdakwa dan Yul Dirga menerima total USD57.500 (Rp819 juta) dari Darwin. Hadi, Jumari, dan Naim menerima jatah USD13.700 (Rp195 juta). Sisa pemberian Darwin kemudian diserahkan kepada Yul Dirga.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Majelis hakim juga menyetujui permohonan justice collaborator (JC) Hadi. Dalam pertimbangannya, majelis menilai permohonan tersebut layak dikabulkan sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)