Aliansi GERAK Perempuan Kecam Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020

Minggu, 05 Juli 2020 - 21:45 WIB
loading...
Aliansi GERAK Perempuan Kecam Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020
Aliansi GERAK Perempuan mengecam keputusan pencabutan RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aliansi Gerakan Perempuan Anti-Kekerasan (GERAK Perempuan) mengecam keputusan pencabutan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Gabungan 70 organisasi ini mendesak DPR menganulir keputusan itu dan kembali melanjutkan pembahasan RUU PKS.

" RUU PKS merupakan upaya hukum untuk memberikan pemulihan dan melindungi korban kekerasan, serta memastikan agar korban tidak mendapatkan kekerasan berulang karena stigma dan sistem hukum yang tidak berpihak pada korban," tulis GERAK Perempuan dalam siaran persnya yang disebar melalui media sosial, Minggu (5/7/2020).

Menurut catatan Komnas Perempuan, terdapat 4.898 laporan kasus kekerasan seksual sepanjang 2019. Komnas Perempuan merekam kenaikan kasus kekerasan seksual hingga 792% atau hampir 8 kali lipat, selama 12 tahun sejak 2007.( )

Pandemi COVID-19, di mana karantina mandiri banyak dilakukan di berbagai daerah, dinilai juga menyebabkan kenaikan angka kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik. LBH APIK mencatat, umumnya sekitar 30 laporan kasus per bulan sebelum pandemi, meningkat menjadi rata-rata 90 laporan kasus per bulan sejak Maret hingga Juni.

"Kami meyakini DPR telah bersikap sewenang-wenang terhadap proses demokrasi dan pemenuhan hak setiap warga negara Indonesia terutama korban kekerasan seksual atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil (UUD 1945 pasal 28)," tulisnya. ( )

Berikut ini poin-poin tuntutan GERAK Perempuan:

1. DPR segera menarik keputusan pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas Prioritas 2020 dan membahas serta mengesahkannya menjadi Undang-undang;
2. DPR tidak menggunakan pandemi sebagai alasan untuk menihilkan data yang membuktikan urgensi dari RUU P-KS bagi seluruh warga negara Indonesia;
3. Seluruh jajaran pemerintahan dan instansi terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuanmendorong DPR untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
4. DPR menjalankan mandat untuk membuat legislasi yang melindungi rakyat dengan memprioritaskan RUU P-KS, bukan untuk investor seperti RUU Cipta Kerja. GERAK Perempuan mengajak masyarakat luas yang anti-kekerasan seksual dan mendukung.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2217 seconds (0.1#10.140)