Dakwaan Korupsi Politik Anas & LHI Dipertanyakan

Sabtu, 20 September 2014 - 13:32 WIB
Dakwaan Korupsi Politik Anas & LHI Dipertanyakan
Dakwaan Korupsi Politik Anas & LHI Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Korupsi politik yang didakwa jaksa kepada Anas Urbaningrum dan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), dipertanyakan.

Hal itu dikatakan Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution, saat diskusi Polemik Sindo bertajuk 'Menanti Vonis Anas' di Cikini, Jakarta.

Menurutnya, dakwaan untuk Anas yang dituding melakukan korupsi politik terkait dugaan penerimaan gratifikasi sport center Hambalang, proyek-proyek lain dan tindak pencucian uang, sampai saat ini belum ada aturan mengikat.

"Korupsi politik bukan soal buktikan deliknya. Dalam politik tidak ada deliknya. Korupsi politik itu ternyata adalah disertasi Hakim Agung Artidjo Alkostar," kata Fadli di Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Dia mencontohkan, delik korupsi politik pernah didakwaan terhadap terpidana kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq.

Luthfi didakwa korupsi politik karena dianggap sebagai pejabat negara yang bersekongkol untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. Fadli berpendapat, pengenaan tudingan korupsi politik tidaklah tepat buat menjerat seseorang.

Menurut Fadli, hal itu kurang etis jika pada akhirnya Artidjo menggunakan dasar disertasinya menjadi dasar hukum putusan. Apalagi, lanjut dia, jika hal itu diterapkan dalam perkara korupsi lain termasuk Anas.

"Jangan kemudian menyatakan dengan korupsi politik seolah-olah politik itu kotor. Jangan juga membuat anggapan politikus selalu korupsi," ujar Fadli.

Ditegaskan Fadli, untuk memasukkan definisi korupsi politik, maka otoritas kehakiman atau pemerintah diminta terlebih dahulu mengubah aturannya. Sebab, jika delik korupsi politik tetap dipaksakan akan menjadi preseden buruk proses hukum di Indonesia.

"Karena selama ini tidak ada aturannya. Kalau ingin menjerat itu silakan, tapi ubah dulu undang-undangnya. Karena tidak bisa seseorang dipidana dengan opini korupsi politik," sambung Fadli.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7636 seconds (0.1#10.140)