AKP Rifaizal Samual Kembali Jalani Sidang Etik terkait Kasus Brigadir J

Senin, 03 Oktober 2022 - 10:50 WIB
loading...
AKP Rifaizal Samual...
Polri kembali menggelar sidang etik terhadap AKP Rifaizal Samual terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J beberapa waktu lalu. Foto/Facebook Rifaizal Samual
A A A
JAKARTA - Polri kembali menggelar sidang etik terkait polisi yang sempat menghalangi pemeriksaan terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan terkait rencana sidang etik hari ini yaitu AKP Rifaizal Samual (RS) yang diketahui tiba pertama di TKP Rumah Dinas Ferdy Sambo setelah kejadian penembakan.

Rifaizal yang awalnya ditugaskan sebagai Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan kini dimutasi sebagai Pama Yanma Polri. "Sidang AKP RS Senin 3 Oktober, kurang lebih pukul 10.00 WIB," ujar Azizah dalam keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).

Sebelumnya, Polri menyatakan polisi yang sempat dikurung atau ditempatkan khusus lantaran dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah bebas.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan polisi yang sudah menghirup udara bebas setelah dikurung itu adalah mereka yang bukan tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana maupun menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Yang di patsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya. Kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Menurut Dedi, mereka yang bebas dari tempat khusus langsung bertugas di tempat yang terbaru yakni Pelayanan Markas (Yanma).

"Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi," ujar Dedi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1875 seconds (0.1#10.140)