RUU HIP Belum Dicabut, Partai Gelora Kritisi DPR

Sabtu, 04 Juli 2020 - 09:51 WIB
loading...
RUU HIP Belum Dicabut, Partai Gelora Kritisi DPR
Sekjen Partai Gelora, Mahfuz Sidik menilai, DPR telah kehilangan orientasinya dengan mempertahankan RUU HIP dalam Prolegnas 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masih adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dikritisi oleh Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora, Mahfuz Sidik menilai, DPR telah kehilangan orientasinya dengan mempertahankan RUU HIP dalam Prolegnas 2020.

Padahal, kata dia, RUU HIP telah menyebabkan pembelahan kohesi sosial masyarakat, dan memperlemah kekuatan kebersamaan dalam rangka penanganan krisis akibat dampak pandemi Covid-19. (Baca juga: Dukung Penguatan Pancasila, Try Sutrisno Beberkan 4 Poin Penting RUU PIP)

"RUU HIP ini bikin hancur-hancuran kohesi sosial, jadi pembelahan sekarang. Apa urusannya, kita ngadepin Covid-19 saat ini ribut soal Pancasila, komunisme dan khilafah. Korelasinya apa? Hanya bangsa yang aneh saja, menciptakan isu-su yang memperlemah kekuatan kebersamaan saat bangsa kita krisis," kata Mahfuz dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2020).

Menurut dia, RUU HIP tidak dibutuhkan oleh masyarakat sekarang. Dia melanjutkan, masyarakat lebih membutuhkan peran DPR dalam membantu pemerintah agar segera keluar dari krisis. (Baca juga: PBNU Minta RUU HIP Dicabut, Ganti dengan RUU BPIP)

"DPR mestinya paham, apa sih yang dibutuhkan masyarakat sekatang. Masyarakat tidak butuh RUU HIP, tapi butuh bagaimana peran DPR membantu pemerintah dan membantu masyarakat agar segera keluar dari krisis," imbuhnya.

Dirinya mengaku tidak faham, alasan DPR tetap mempertahakan RUU HIP untuk dibahas. Sepengetahuannya, RUU tersebut bukan usulan pemerintah, tapi usul inisiatif DPR dari sebagian pihak dan fraksi. "Apa tujuannya dan targetnya, kita juga tidak tahu," kata mantan Ketua Komisi I DPR RI ini.

Dengan keputusan itu, dia berpendapat, secara nasional DPR dan pemerintah telah kehilangan orientasinya, yang seharusnya bahu membahu fokus mengatasi krisis saat ini. "Dampak Covid-19 tidak hanya masalah kesehatan, tapi juga masalah ekonomi. Pertumbuhan ekonomi kita, menurut BPS minus 7 persen," katanya.

Dirinya berharap DPR lebih fokus lagi dan kongkret membantu pemerintah untuk mengatasi dampak krisis akibat pandemi Covid-19. Dia memberikan contoh, biaya rapid test mahal.

"Kenapa DPR tidak membahas kebijakan yang mengikat pemerintah agar biayanya digratisin atau disubsidi. Atau membahas insentif ke masyarakat seperti UMKM yang sekarang diserahkan ke perbankan. Padahal kalau ada rekstrukturisasi, bisa terjadi gelombang kolaps UKMK secara bersamaan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, 16 RUU dikeluarkan dari Prolegnas 2020 berdasarkan keputusan rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan HAM (HAM) Yasonna H Laoly, serta DPD RI pada, Kamis (2/7/2020). Rapat itu sekaligus melakukan penambahan dan penggantian RUU di Prolegnas.

Sementara RUU HIP tidak termasuk RUU yang dikeluarkan maupun yang diganti di Prolegnas 2020. RUU HIP tetap dipertahankan untuk dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)