KPK Periksa Dirjen Perhubungan Laut Soal Proyek Kemenhub

Jum'at, 12 September 2014 - 13:06 WIB
KPK Periksa Dirjen Perhubungan Laut Soal Proyek Kemenhub
KPK Periksa Dirjen Perhubungan Laut Soal Proyek Kemenhub
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat pasca penetapan tersangka General Manajer PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.

KPK memanggil sejumlah saksi terkait tersangka kasus dugaan korupsi proyek pelaksanaan proyek pendidikan dan pelatihan pelayaran di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Sorong, Papua itu.

Kali ini penyidik KPK bakal memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Bobby R sebagai saksi. "Dia (Bobby R) diperiksa untuk tersangka BRK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Priharsa mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan. Namun, menurutnya, keterangan Bobby diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

Dalam kasus ini, Budi diduga menyalahgunakan wewenangnya sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp24,2 miliar.

Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4155 seconds (0.1#10.140)