Pelimpahan Tahap II Kasus Brigadir J ke Kejagung, Kapolri: Senin atau Rabu

Jum'at, 30 September 2022 - 14:47 WIB
loading...
Pelimpahan Tahap II Kasus Brigadir J ke Kejagung, Kapolri: Senin atau Rabu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, penyerahan tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dilakukan pada Senin atau Rabu pekan depan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya memiliki dua opsi tanggal terkait penyerahan tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Alternatif tanggal penyerahan tersangka dan barang bukti itu adalah 3 atau 5 Oktober 2022.

"Yang akan kita laksanakan antara Senin atau Rabu," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.



Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.

Baca juga: Breaking News! Putri Candrawathi Resmi Ditahan Terkait Kasus Brigadir J

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)