Perkara Ferdy Sambo P21 Bukti Komitmen Polri Tegakkan Hukum

Kamis, 29 September 2022 - 18:22 WIB
loading...
Perkara Ferdy Sambo P21 Bukti Komitmen Polri Tegakkan Hukum
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto berkas perkara Ferdy Sambo P21 bukti komitmen Polri menuntaskan kasus Brigadir J. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kerja keras Tim Khusus (Timsus) Polri yang berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mendapat apresiasi dari masyarakat.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan P21 yang artinya proses penyidikan atas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan akan segera dibawa ke pengadilan. Dengan begitu, Oktober mendatang Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah berstatus terdakwa yang akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menjelaskan, dengan keluarnya P21 itu mewujudkan komitmen Timsus Polri dalam memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan.



"Dalam situasi pesimistis publik terhadap institusi Polri namun Timsus Polri telah membuktikan dan menunjukkan kepada publik komitmen dan penegakan hukum di internal Polri benar-benar ditegakkan,” kata Hari, Kamis (29/9/2022)



Hari mengatakan, penyelidikan dan penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir Joshua telah memakan waktu yang lumayan panjang. Namun semua itu bukan tanpa alasan karena barang bukti dan Tempat Kejadian Perkara telah banyak dirusak oleh para pelaku dan juga dihilangkan.

Selain penghilangan barang bukti dan perusakan TKP penyidik juga menghadapi hambatan psikologis atas kuatnya pengaruh Sambo selama ini.

"Kita apresiasi Timsus Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras tapi tetap teliti dan profesional. Timsus Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujarnya.

Hari mengatakan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti bahwa tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1907 seconds (0.1#10.140)