Pembebasan Bersyarat Hartati Kado Rezim SBY

Rabu, 03 September 2014 - 14:28 WIB
Pembebasan Bersyarat Hartati Kado Rezim SBY
Pembebasan Bersyarat Hartati Kado Rezim SBY
A A A
JAKARTA - Pembebasan bersyarat untuk Hartati Murdaya dinilai sebagai kado dari rezim Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hartati merupakan terpidana perkara korupsi penyuapan terhadap Bupati Buol, Arman Batalipu.

“Tidak tertutup kemungkinan permenkumham itu kado rezim SBY terhadap Hartati,” kata Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014).

Karena Erwin menilai alasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan pembebasan bersyarat kepada Hartati, merupakan logika yang salah.

"Alasan kenapa Menkum HAM memberikan Pembebasan Bersyarat katanya kan karena berdasarkan Permenkumham, jika permohonan Pembebasan Bersyarat itu tidak direspon oleh penegak hukum atau KPK, maka otomatis diterima. Saya pikir itu logika yang salah. Tidak mungkin mengikat KPK," kata Erwin.

Seperti diketahui, Hartati Murdaya adalah terpidana kasus suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Dia terbukti memberikan Rp3 miliar kepada Bupati Buol dalam rangka memuluskan perizinan.

Hartati divonis penjara dua tahun delapan bulan penjara sejak tanggal 4 Februari 2013. Jika mendasarkan kepada putusan hakim ini, maka Hartati harusnya baru bisa bebas akhir tahun 2015 nanti. Namun, Hartati justru mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung sejak 29 Agustus 2014 dari Rutan Pondok Bambu Jakarta.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4477 seconds (0.1#10.140)