PBNU Minta RUU HIP Dicabut, Ganti dengan RUU BPIP

Jum'at, 03 Juli 2020 - 18:11 WIB
loading...
PBNU Minta RUU HIP Dicabut, Ganti dengan RUU BPIP
Ketua Umum PBNU Said Aqil usai pertemuan dengan pimpinan MPR RI yang berkunjung ke Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (3/7/2020). FOTO/SINDOnews/ABDUL ROCHIM
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengusulkan agar Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dicabut dan diganti dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Ia juga meminta agar pembahasan RUU BPIP tersebut melibatkan semua elemen masyarakat.

"Kalau PBNU dari awal menyikapi sebaiknya RUU HIP dicabut, diulang dari awal, nama juga diubah total, supaya tidak multitafsir, langsung saja RUU BPIP, itu usulnya PBNU," kata Said Aqil usai pertemuan dengan pimpinan MPR RI yang berkunjung ke Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Bagi dia, usulan itu untuk meredam polemik yang belakang memanas karena pembahasan RUU HIP. Terlebih lagi, beleid itu dibahas saat masa pandemi COVID-19 sekarang ini. "Keprihatinan kita sama, mari kita jaga keutuhan bangsa ini, apalagi dalam keadaan krisis pandemi, ekonomi," ujar Said Aqil.( )

Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa PBNU sepakat dengan MPR RI tentang perlunya penguatan pembinaan ideologi Pancasila.

"Kita sepakat RUU HIP karena kontraproduktif maka harus ditarik dan dihentikan pembahasannya. Namun semangat dalam memberi payung hukum dalam bentuk Undang-Undang BPIP itu juga perlu kita dorong, dan diberi ruang karena ini penting menyangkut masalah ideologi bangsa," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu.

Dia melanjutkan, MPR dan PBNU menyepakati peningkatan pembinaan ideologi Pancasila harus dilakukan dengan menguatkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menurutnya, posisi BPIP saat ini baru diatur peraturan presiden (Perpres) sehingga harus diperkuat oleh undang-undang agar tidak mudah dibubarkan pemerintahan selanjutnya.( )

"Pengaturan teknis pembinaan ideologi Pancasila harus melalui lembaga yang jelas, dan tidak cukup dengan Perpres yang nanti kita khawatir akan disalahgunakan oleh rezim yang berkuasa di kemudian hari," ucap politikus Partai Golkar tersebut.

Bamsoet menyampaikan, saat ini pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons RUU terkait penguatan pembinaan ideologi Pancasila. Entah itu mengubah total DIM RUU HIP dari pemerintah untuk disampaikan kepada DPR, termasuk judul dan isinya, semua itu sangat tergantung dari keputusan pemerintah.

"Intinya, ada benang merah antara MPR, PBNU, dan purnawirawan TNI-Polri tentang keberadaan RUU HIP agar diganti dengan RUU BPIP secara lebih tegas, sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang macam-macam. Semoga DPR dan pemerintah mendengar apa yang telah jadi aspirasi masyarakat," katanya.

Dalam pertemuan itu, Bambang Soesatyo hadir bersama para Wakil Ketua MPR, di antaranya Arsul Sani, Syarief Hasan, Ahmad Basarah, dan Zulkifli Hasan. Adapun KH Said Aqil didampingi Sekjen PBNU Helmi Faishal Zaini dan Wakil Ketua Umum PBNU Maksum Machfoed.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)