Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan: Taruna 160 Cm, Taruni 155 Cm

Selasa, 27 September 2022 - 13:32 WIB
loading...
Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan: Taruna 160 Cm, Taruni 155 Cm
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menurunkan syarat tinggi badan calon Taruna Taruni menjadi 160 cm dan 155 cm. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Beberapa perubahan terlihat pada syarat usia dan tinggi badan calon Taruna -Taruni.

"Jadi kita menggunakan Peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 Nomor 31, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika dalam video yang tayang di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dikutip, Selasa (27/9/2022).

Syarat tinggi badan pria yang tadinya 163 cm diturunkan menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita, dari 157 diturunkan menjadi 155 cm.

Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan: Taruna 160 Cm, Taruni 155 Cm


"Sebagai contoh tinggi badan Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan," kata Andika.

Andika menyebut, hal tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja di Indonesia. "Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa, sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting, termasuk usia," ujarnya.

Untuk usia, Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menjelaskan tahun ini ada toleransi syarat umur calon Taruna-Taruni.

"Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudakan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan," katanya.

Baca juga: Indonesia Kirim Taruna Belajar ke Akmil Unggulan AS, Prabowo Banjir Pujian Warganet
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2122 seconds (0.1#10.140)