Tanggapan Tim Prabowo Soal Penolakan Gugatan di PTUN

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 12:20 WIB
Tanggapan Tim Prabowo Soal Penolakan Gugatan di PTUN
Tanggapan Tim Prabowo Soal Penolakan Gugatan di PTUN
A A A
JAKARTA - Tim Prabowo angkat suara terkait adanya penolakan pengajuan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Anggota Tim Advokasi Pembela Merah Putih Didi Supriyanto, upaya pengajuan itu bukan dilayangkan oleh tim advokasi Prabowo-Hatta melainkan diajukan masyarakat.

"Pengajuan gugatan ke PTUN itu dilakukan masyarakat. Dan saya melihat apa yang diajukan masyarakat melalui PTUN tidak ada kaitannya dengan upaya hukum yang saat ini sedang ditempuh Tim Advokasi Merah Putih," kata Didi di DPP Partai Gerindra, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2014).

Politikus PAN itu mengaku, kubu pasangan Prabowo-Hatta saat ini tengah memfokuskan diri menguji materi sejumlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Agung (MA).

"Advokat Tim Merah Putih masih konsentrasi dengan kaitan yang tertunda di MA. Di MA bukan uji putusan pilpres, tapi uji PKPU yang kita anggap di luar undang-undang," kata Didi.

Didi memaparkan ada empat PKPU yang diajukan uji materinya oleh Tim Advokasi Pembela Merah Putih, antara lain PKPU Nomor 9, PKPU Nomor 19, PKPU Nomor 21 dan PKPU Nomor 31. PKPU itu, kata dia, berkaitan dengan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), serta rekapitulasi yang melalui desa serta kelurahan.

"Itu yang kita lakukan judicial review di MA," kata dia.

Ia menekankan, upaya uji materi empat PKPU di MA sama sekali bukan merupakan rencana menggagalkan hasil Pilpres 2014 atau mengacaukan putusan MK atas gugatan Pilpres 2014. Uji materi PKPU di MA, disebut Didi semata-mata demi perbaikan proses pilpres ke depan.

"Jadi perlu dibedakan proses pilpres dan hasil pilpres. Yang kami permasalahkan proses pilpres, jadi jangan dibilang kami mencari-cari celah," kata dia.

Sementara itu, selain melakukan uji materi PKPU di MA, tim advokasi juga tengah mengawal sejumlah perkara lain di kepolisian.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3948 seconds (0.1#10.140)