Syahrul Gunakan Istri Kedua Samarkan Apartemen Rp1,73 M

Kamis, 28 Agustus 2014 - 08:59 WIB
Syahrul Gunakan Istri Kedua Samarkan Apartemen Rp1,73 M
Syahrul Gunakan Istri Kedua Samarkan Apartemen Rp1,73 M
A A A
JAKARTA - General Manager Marketing PT Bintang Sedayu Makmur Veronica Susilo Wardani memastikan eks Kepala Bappebti Kemendag Syahrul Raja Sempurnajaya mengalihkan nama dalam kepemilikan apartemen seharga Rp1,73 miliar kepada istri keduanya, Herlina Triana Diehl.

Veronica menyatakan, sebagai General Manager Marketing PT Bintang Sedayu Makmur dia menangani Proyek Residence 8 Senopati Tower III 18 G, Jakarta Selatan. Dari data perusahaannya, pada 2010 ada pembelian dari Syahrul Raja Sempurnajaya.

Dia mengaku tidak tahu saat itu Syahrul datang dengan siapa ke lokasi yang terletak di Sudirman Central Business District (SBCB) lot 28, Senopati Raya 8 B. Biaya apartemen dibayarkan secara angsuran.

“Terakhir (angsuran dibayar) tanggal 2 bulan 1 (Januari) 2012, jadwal terakhir. Total keseluruhan Rp1,730 miliar. Betul ada daftar minta pengalihan (dari Sayhrul) pada tanggal 28 Februari (2012) ke Herliana Triana Diehl,” kata Veronica di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 27 Agustus 2014.

Veronica dihadirkan sebagai saksi bersama 10 orang lainnya dalam sidang lanjutan kasus suap, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul.

Dia membebarkan pertama kali, Syahrul membayarkan tanda jadi sebesar Rp20 juta secara tunai, pada 7 Februari 2010. Apartemen tersebut dikredit selama 24 bulan.

Angsuran pertama dibayarkan senilai Rp150 juta dengan cara tunai Rp800 juta dan e-banking Rp70 juta. Angsuran kedua dibayarkan Rp790 juta. Berikutnya masing-masing Rp35 juta baik secara tunai maupun transfer.

Veronica mengaku tidak mengetahui, apa alasan Syahrul mengalihkan kepemilikan ke Herlina. Pasalnya dari dokumen yang dipegang, permintaan sudah masuk. Yang pasti lanjutnya, apartemen tersebut sudah diserahkan ke Herlina.

“Karena kepemilikan sudah beralih ke Herlina jadi penyerahan ke Bu Herlina. Penyerahan pada 12 mei 2012. Saya enggak tahu pekerjaan Bu Herlina,” tandasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Syahrul melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dan pemerasan serta TPPU. Apartemen Senopati 8 seharga Rp1,730 miliar masuk dalam dakwaan TPPU Syahrul. JPU menduga uang pembelian itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4897 seconds (0.1#10.140)