Kata KPU Soal Kader Partai yang Dipecat

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 14:17 WIB
Kata KPU Soal Kader Partai yang Dipecat
Kata KPU Soal Kader Partai yang Dipecat
A A A
JAKARTA - Kader Partai Golkar yang dipecat seperti Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita, berpotensi kehilangan kesempatan menjadi anggota DPR periode 2014-2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku, belum mendapat surat keputusan pemecatan keduanya, yang lolos menjadi anggota DPR tersebut.

"Suara terbanyak berikutnya kalau memang memenuhi syarat untuk diganti," kata Komisioner KPU, Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta (22/8/2014).

Arief menuturkan, meski partai mempunyai kewenangan mengganti kadernya yang lolos ke DPR, tetapi ada persyaratan lain untuk dipenuhi partai dalam mengganti kadernya.

"Seperti dia adalah terdaftar sebagai anggota partai, sehat jasmani rohani atau tidak pernah dipidana," ujarnya.

Menurutnya, KPU sampai sekarang masih menunggu surat resmi dari Golkar. Sebab, pihaknya tidak ingin dalam memutuskan penggantian seorang caleg berdasarkan pertimbangan sepihak partai.

Ia khawatir yang bersangkutan (kader Golkar) masih menempuh hak hukum dalam partainya. "Iya tidak bisa. Kalau sudah final dia bukan anggota partai, baru memenuhi kesimpulan dia tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

KPU memastikan baru akan mengganti caleg dari Golkar tersebut setelah mendapat surat resmi pemecatan. "(Penggantian paling lambat) tiga hari sebelum dilantik," imbuhnya.

Seperti diberitakan, dua kader Golkar yakni Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita akan mendapat sanksi pemecatan dari partainya. Pemecatan keduanya dinilai karena tidak patuh terhadap aturan dan garis Golkar terkait perbedaan pandangan terhadap arah koalisi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8879 seconds (0.1#10.140)