Pengamat Nilai Terjadi Inkonsistensi Putusan DKPP & MK

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 10:23 WIB
Pengamat Nilai Terjadi Inkonsistensi Putusan DKPP & MK
Pengamat Nilai Terjadi Inkonsistensi Putusan DKPP & MK
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis memaknai putusan DKPP sebagai pelanggaran karena pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU bukan atas perintah pengadilan.

Menurutnya, tapi kalau itu ditransformasikan ke dalam persoalan hukum maka itu melanggar hukum.

"Cuma karena itu diadili oleh majelis kode etik, maka menjadi pelanggaran etik dan sanksinya sanksi etik," kata Margarito ketika dihubungi KORAN SINDO, Kamis 21 Agustus 2014.

Menurut Margarito, seharusnya putusan DKPP tersebut bisa menjadi pertimbangan atas putusan MK. Karena, sebenarnya saling berkaitan walaupun konsentrasinya berbeda tapi dasarnya sama.

Karena, menggunakan hukum yang sama pada peristiwa yang sama. "Nomenklaturnya memang pelanggaran kode etik, tapi dasar hukumnya adalah melanggar UU, melanggar hukum," jelas pria yang akrab disapa Gito itu.

Gito menilai, terjadi inkonsistensi logika antara putusan DKPP dan MK. Karena di peristiwa yang sama MK menolak, sedangkan DKPP menyatakan bersalah.

Padahal, pada tanggal 8 Agustus 2014, MK membuat ketetapan bahwa pembukaan kotak suara oleh KPU itu tidak sah, dan pembukaan kotak suara baru bisa dilakukan setelah tanggal 8 Agustus 2014.

"Ini memang agak lucu, ketika mereka membuat ketetapan, mereka menyatakan bahwa tindakan KPU itu tidak sah. Artinya, bahwa yang sebelumnya itu melanggar hukum," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3731 seconds (0.1#10.140)