Kubu Prabowo Pertanyakan Dasar Hukum KPU Soal DPK

Senin, 11 Agustus 2014 - 11:56 WIB
Kubu Prabowo Pertanyakan Dasar Hukum KPU Soal DPK
Kubu Prabowo Pertanyakan Dasar Hukum KPU Soal DPK
A A A
JAKARTA - Koordinator kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Mahendratta buka suara soal penyampaian keberatan pada sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoal status hukum Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Dari pencermatan dan kajian tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, KPU kerap menggunakan aturan sendiri dalam menerapkan tahapan pemilu. Salah satunya soal keberadaan DPK.

"Yang menurut hemat kami bertentangan dengan undang-undang atau kami tidak menemukan cantolan undang-undangnya," ujar Mahendradatta di ruang sidang Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Senin (11/8/2014).

Dia menjelaskan, meski acuan sidang DKPP adalah dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, tetapi pihaknya merunut pada ulasan historis dan hukum. Menurutnya, secara historis kubu Prabowo-Hatta sejak awal percaya dengan kinerja para penyelenggara pemilu.

Akan tetapi, kata Mahendra, pada praktik dan implementasinya terdapat tindakan pelanggaran pemilu diduga dilakukan penyelenggara pemilu yang dinilai bisa berimplikasi pada pelanggaran pidana, Peraturan KPU dan undang-undang kepemiluan lainnya seperti Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Karena parameter etik maka kita melihat para penyelenggara dari segi perilaku, jujur, akuntabilitas termasuk asas profesionalitas," ungkapnya.

Secara garis besar pada kasus DPK, KPU diduga melanggar lantaran tidak menjelaskan dasar hukum. Melalui DPK pula pihaknya mensinyalir modus penggelembungan suara gampang terjadi. "Intinya mengenai soal DPK. Kami belum temukan dasar hukum," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4428 seconds (0.1#10.140)