DKPP Gelar Sidang Kedua Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu

Senin, 11 Agustus 2014 - 09:50 WIB
DKPP Gelar Sidang Kedua Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu
DKPP Gelar Sidang Kedua Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang sidang Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).

Sidang kedua menjadwalkan penjelasan dari pihak Pengadu yakni kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa setelah hakim DKPP sebelumnya memberikan nasihat-nasihat kepada Pemohon terkait perkara yang menjadi pengaduan.

Sidang tersebut juga akan memberikan kesempatan kepada Teradu yakni KPU dan Bawaslu untuk memberikan jawaban atas aduan yang dilayangkan pihak Pengadu.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu akan dipimpin Ketua DKPP sekaligus bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim DKPP Jimly Asshiddiqie dan Anggota Majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana dan Saut H Sirait.

Sementara pihak teradu yang diadukan pihak Pengadu antara lain ketua dan anggota KPU dan Bawaslu serta Teradu lainnya, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Muin, Ketua KPU Jakarta Pusat Arif Buwono, KPU Jakarta Timur Nurdin, Ketua dan Anggota KPU Jawa Timur Eko Sasmito, Choirul Anam dan Gogot Cahyo Baskoro.

Kemudian Ketua dan Anggota Panwaslu Banyuwangi Rorry Desrino Purnama dan Totok Hariyanto serta Ketua Panwaslu Sukoharjo Subakti. Adapun pengadu terdiri dari Sigop M Tambunan, Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik Ir Tonin Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana, Tim Aliansi Advokat Merah Putih Ahmad Sulhy.

Selain itu, Tim kampanye pasangan Prabowo-Hatta di DKI Jakarta Bambang (Gerakan Rakyat Indonesia Baru), Mas Soeroso, pimpinan cabang relawan Gerindra atau tim kampanye pilpres pasangan Prabowo-Hatta Kabupaten Banyuwangi dan Wawan Pribadi, tim Kampanye pilpres pasangan Jokowi-JK Kabupaten Sukoharjo.

Seperti diketahui, pada sidang pertama, DKPP hanya meminta kepada pengadu dan teradu untuk memperkenalkan identitas masing-masing. Diketahui pula, dari 12 pengaduan yang masuk terkait pilpres, DKPP hanya meloloskan 11 perkara yang layak disidangkan. Sedangkan satu perkara dianggap dismiss atau tidak memenuhi syarat untuk disidangkan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5372 seconds (0.1#10.140)