Mantan Bupati Lampung Utara Divonis 7 Tahun dan Hak Politiknya Dicabut

Kamis, 02 Juli 2020 - 23:29 WIB
loading...
Mantan Bupati Lampung Utara Divonis 7 Tahun dan Hak Politiknya Dicabut
Bupati Lampung Utara (Lampura) periode 2014-2019 Agung Ilmu Mangkunegara divonis pidana penjara selama 7 tahun. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Provinsi Lampung, memvonis Bupati Lampung Utara (Lampura) periode 2014-2019 Agung Ilmu Mangkunegara dengan pidana penjara selama 7 tahun disertai pidana uang pengganti lebih Rp74,634 miliar, dan pencabutah hak politik selama 4 tahun.

Perkara Agung Ilmu Mangkunegara satu berkas dengan terdakwa orang kepercayaan Agung, Raden Syahril alias Ami. Sidang pembacaan putusan berlangsung secara virtual pada Kamis (2/7/2020). Di hari yang sama, majelis hakim juga membacakan pertimbangan dan amar putusan atas nama Wan Hendri selaku Kepala Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Syahbudin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Lampura.

Meski berlangsung dalam persidangan berbeda, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara empat terdakwa dengan komposisi yang sama. Majelis hakim dipimpin Efiyanto D dengan anggota Siti Insirah, Ahmad Baharuddin Naim, Medi Syahrial Alamsyah, dan Jaini Basir. (Baca juga: Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun)

Hakim menilai Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, Wan Hendri, dan Syahbudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut. Agung, Ami, Wan, dan Syahbudin terbukti telah menerima uang dengan total Rp1,3 miliar dari dua orang. Masing-masing Rp450 juta dari Candra Safari (divonis 1 tahun 10 bulan penjara) selaku Direktur PT Dipasanta Pratama dan Rp850 juta dari pengusaha sekaligus kontraktor Hendra Wijaya Saleh alias Eeng (divonis 2 tahun 6 bulan).

Dalam memuluskan perbuatan, para pihak menggunakan beragam sandi komunikasi korupsi. Di antaranya uang suap bersandi 'titipan', 'yang itu', 'masalah itu', hingga 'urusan itu'. Sedangkan Agung selaku Bupati disandikan dengan 'bos'. Majelis memastikan, uang suap terbukti untuk persetujuan pemberian pekerjaan proyek kepada Candra dan Eeng. (Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap)

Untuk Chandra yakni 13 paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Pemkab Lampura Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018 dengan total nilai proyek Rp1.100.805.000. Sedangkan Eeng memperoleh paket pekerjaan Pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dengan nilai kontrak Rp3.652.182.000 dan Pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat dengan nilai kontrak Rp1.056.699.428. Dua proyek tersebut berada pada Dinas Perdagangan Pemkab Lampura TA 2019.

Khusus untuk Agung, Ami, dan Syahbudin juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik penerimaan gratifikasi secara bersama-sama dan dilakukan dalam beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Agung, Ami, dan Syahbudin terbukti telah menerima gratifikasi dengan total Rp100.236.464.650.

Gratifikasi ini terbukti berasal dari para rekanan di lingkungan Dinas PUPR Pemkab Lampura. Seluruh gratifikasi diterima Agung, Ami, dan Syahbudin kurun 2015 hingga 2019. Majelis memastikan, dari total gratifikasi tersebut terbukti bahwa sejumlah Rp97.954.061.150 dipergunakan untuk kebutuhan dan kepentingan Agung.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan. Terhadap terdakwa Raden Syahril alias Ami oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurung," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto D saat membacakan amar putusan atas nama Agung dan Ami.

Terhadap Agung maka majelis juga memutuskan menjatuhkan dua pidana tambahan. Pertama, mewajibkan Agung membayar uang pengganti sebesar Rp74.634.866.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Angka ini berkurang dari yang dinikmati Agung karena sebelumnya Agung, Ami, dan saksi-saksi lain telah mengembalikan uang ke KPK.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6826 seconds (0.1#10.140)