Rumah Transisi Jokowi Dinilai Bentuk Dominasi Megawati

Selasa, 05 Agustus 2014 - 19:52 WIB
Rumah Transisi Jokowi Dinilai Bentuk Dominasi Megawati
Rumah Transisi Jokowi Dinilai Bentuk Dominasi Megawati
A A A
JAKARTA - Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai peresmian Rumah Transisi pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) sebagai upaya pembentukan opini publik bahwa kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 telah selesai.

"Hak Jokowi untuk membangun rumah transisi. Tapi kami berpersepsi, ini opini yang dibangun tim Jokowi bahwa seakan-akan Pilpres (2014) sudah selesai, padahal baru ada penetapan KPU, perjalanan masih panjang," kata Juru Bicara Pasangan Prabowo-Hatta, Andre Rosiade dalam konferensi pers di Jalan Sisingamangaraja Nomor 21, Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Sebelumnya Jokowi meresmikan Rumah Transisi pasangan Jokowi-JK di Jalan Situbondo Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai tempat untuk mempersiapkan jalannya pemerintahan hingga pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan.

Andre mengatakan, hal itu adalah upaya membentuk opini publik bahwa Jokowi sudah pasti menjadi presiden. Padahal, lanjutnya, hasil gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja membatalkan hal tersebut.

"Berdasarkan pernyataan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa saja di MK dikalahkan. Seluruh kemungkinan itu masih terbuka dan kami timkamnas meyakini Prabowo-Hatta akan memenangi pilpres jika pilpres dilaksanakan jujur dan adil. Kami akan berikan bukti real," ujar Andre.

Ia menambahkan, Rumah Transisi Jokowi-JK yang diketuai Rini Mariani Soemarno Soewandi jelas memberikan sinyal bahwa pasangan Jokowi-JK akan tunduk di bawah dominasi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Pasalnya, Rini dikenal merupakan orang dekat Megawati.

"Kita tahu, Rini Soewandi dekat dengan Megawati. Dia orang yang selama ini mendampingi Mega ke mana saja. Dan dia berperan penting di Rumah Transisi itu. Ini sinyal kuat dominasi Megawati," ujar Andre.

Dalam kesempatan tersebut, Andre juga menegaskan bahwa pihaknya akan membuktikan adanya kecurangan yang terjadi selama proses Pilpres. Pihaknya menyepakati pembuktian kecurangan itu akan ditempuh melalui proses hukum (melalui MK, DKPP, dan mempidanakan KPU di Mabes Polri) serta proses politik (melalui pembentukan Pansus Pilpres di DPR).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9118 seconds (0.1#10.140)