Laporkan Kartu Prakerja ke Ombudsman, ICW Sebut Ada Konflik Kepentingan

Kamis, 02 Juli 2020 - 21:54 WIB
loading...
Laporkan Kartu Prakerja ke Ombudsman, ICW Sebut Ada Konflik Kepentingan
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan adanya potensi konflik kepentingan dari platform digital dalam program Kartu Prakerja. Foto/prakerja.id
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan adanya potensi konflik kepentingan dari platform digital dalam program Kartu Prakerja.

Berdasarkan hasil kajian ICW, ditemukan adanya peran ganda dilakukan oleh para penyedia layanan digital yang merangkap sebagai lembaga pelatihan.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengungkapkan, dugaan itu diperoleh setelah mengidentifikasi terkait 850 pelatihan yang disediakan. Sebanyak 137 pelatihan di antaranya merupakan milik lembaga pelatihan yang juga merangkap sebagai platform digital.

Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memperlihatkan hal serupa. Ada konflik kepentingan yang timbul karena dari delapan platform digital yang menjadi mitra, lima di antaranya bertindak sekaligus sebagai lembaga pelatihan.

“Jika dirinci, dari 1.895 pelatihan yang tersedia, 250 pelatihan di antaranya merupakan milik lembaga pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital,” tutur Wana dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Kamis (2/7/2020).( )

Selain itu, pemilihan mitra platform digital Kartu Prakerja juga dianggap tidak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa. Prosesnya tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Pemerintah hanya berdalih penunjukan langsung delapan platform digital diperbolehkan karena ada keterbatasan waktu dan uji coba program. Alasan lainnya, program ini menggunakan skema Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 208/PMK.02/2017.

Sementara, berdasarkan Pasal 1 PerPres a quo menjelaskan bahwa pengadaan merupakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBN/APBD mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

“Mekanisme pemilihan platform digital sudah seharusnya menggunakan skema yang diatur dalam Perpres. Akibat tidak ada mekanisme lelang, proses penentuan mitra platform digital berpotensi maladministrasi,” katanya.

Hal itu kemudian menjadi salah satu dasar ICW melaporkan program Kartu Prakerja ke Ombudsman hari ini. Pengaduan itu disniyalir karena ada dugaan maladministrasi dari pelaksanaan program tersebut.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0967 seconds (0.1#10.140)